Soal Pelaksanaan Salat Idulfitri, MUI KBB Tunggu Evaluasi PSBB Tahap Dua
Selasa, 19 Mei 2020 - 10:58 WIB
BANDUNG BARAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menunggu hasil evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua sebelum menetapkan pelaksanaan salat Idulfitri. Pelaksanaan PSBB tahap kedua di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berakhir hari ini, Selasa (19/5/2020).
"Kami menunggu hasil evaluasi yang dilakukan Pemkab KBB soal PSBB ini. Jika tren penderita COVID-19 menurun, maka salat Id bisa dilaksanakan seperti biasa di masjid atau lapangan. Tapi, kalau trennya masih naik maka kami menyarankan agar Salat Id di rumah saja," terang Ketua MUI KBB, Muhammad Ridwan, Selasa (19/5/2020). (Baca juga; 30 Kelurahan di Kota Bekasi Diizinkan Gelar Salat Idulfitri )
Sejauh ini, demi keamanan MUI menyarankan salat Idul Fitri agar dilaksanakan di rumah. Selama pandemi COVID-19, pelaksanaan solat Idulfitri harus mengacu pada Fatwa MUI terkait PSBB. Meskipun dilakukan di rumah dan tidak diikuti dengan khutbah, salat Idulfitri tetap sah dan tidak akan mengurangi nilai pahalanya seperti salat di masjid.
Pada pelaksanaannya, bisa dilaksanakan berjamaah bersama keluarga, baik 3, 4, atau 5 orang. Hal ini sama halnya seperti dalam Fatwa MUI terkait PSBB, ibadah salat Jumat, dan tarawih juga tidak dilaksanakan di masjid. Namun untuk lebih memastikan pihaknya akan menunggu hasil evaluasi dari PSBB untuk menentukan teknis pelaksanaan salat Idul Fitri.
"Kita tunggu evaluasi dan keputusan pemerintah seperti apa, baru nanti kami bisa mengambil prosedur dan teknis pelaksanaan Salat Idul Fitri," imbuhnya.
Menurut Muhammad Ridwan penerapan PSBB di KBB tahap kedua sudah dimulai sejak 6 Mei dan berakhir pada 19 Mei 2020. PSBB tahap pertama dinilai gagal karena tren kasus Covid-19 mengalami peningkatan dan masih banyak ditemui pelanggaran. Namun jika nantinya salat Idulfitri bisa dilaksanakan di lapangan dan di masjid, semuanya harus menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran dari pemerintah.
"Tetap harus terapkan protokol kesehatan dan anjuran pemerintah. Yang terpenting esensi ibadah tetap dilakukan dengan khusu dan kesehatan juga terjaga," pungkasnya. (Baca juga; PSBB Dilonggarkan, Warga Majalengka Boleh Tarawih dan Salat Id di Masjid )
"Kami menunggu hasil evaluasi yang dilakukan Pemkab KBB soal PSBB ini. Jika tren penderita COVID-19 menurun, maka salat Id bisa dilaksanakan seperti biasa di masjid atau lapangan. Tapi, kalau trennya masih naik maka kami menyarankan agar Salat Id di rumah saja," terang Ketua MUI KBB, Muhammad Ridwan, Selasa (19/5/2020). (Baca juga; 30 Kelurahan di Kota Bekasi Diizinkan Gelar Salat Idulfitri )
Sejauh ini, demi keamanan MUI menyarankan salat Idul Fitri agar dilaksanakan di rumah. Selama pandemi COVID-19, pelaksanaan solat Idulfitri harus mengacu pada Fatwa MUI terkait PSBB. Meskipun dilakukan di rumah dan tidak diikuti dengan khutbah, salat Idulfitri tetap sah dan tidak akan mengurangi nilai pahalanya seperti salat di masjid.
Pada pelaksanaannya, bisa dilaksanakan berjamaah bersama keluarga, baik 3, 4, atau 5 orang. Hal ini sama halnya seperti dalam Fatwa MUI terkait PSBB, ibadah salat Jumat, dan tarawih juga tidak dilaksanakan di masjid. Namun untuk lebih memastikan pihaknya akan menunggu hasil evaluasi dari PSBB untuk menentukan teknis pelaksanaan salat Idul Fitri.
"Kita tunggu evaluasi dan keputusan pemerintah seperti apa, baru nanti kami bisa mengambil prosedur dan teknis pelaksanaan Salat Idul Fitri," imbuhnya.
Menurut Muhammad Ridwan penerapan PSBB di KBB tahap kedua sudah dimulai sejak 6 Mei dan berakhir pada 19 Mei 2020. PSBB tahap pertama dinilai gagal karena tren kasus Covid-19 mengalami peningkatan dan masih banyak ditemui pelanggaran. Namun jika nantinya salat Idulfitri bisa dilaksanakan di lapangan dan di masjid, semuanya harus menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran dari pemerintah.
"Tetap harus terapkan protokol kesehatan dan anjuran pemerintah. Yang terpenting esensi ibadah tetap dilakukan dengan khusu dan kesehatan juga terjaga," pungkasnya. (Baca juga; PSBB Dilonggarkan, Warga Majalengka Boleh Tarawih dan Salat Id di Masjid )
(wib)
Lihat Juga :
tulis komentar anda