Aturan Baru, WNA Langgar Prokes di Bali Didenda Rp1 Juta hingga Deportasi

Selasa, 09 Maret 2021 - 15:02 WIB
Sejumlah WNA terjaring razia prokes di Jalan Batubelig, Kuta Utara, Badung, Bali, beberapa waktu lalu. Foto/MPI/Chusna
DENPASAR - Gubernur Bali I Wayan Koster geram dengan kelakuan oknum warga negara asing (WNA) alias bule di Bali yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

Aturan baru diterbitkan untuk bule yang masih berani melanggar prokes, yakni denda Rp1 juta hingga deportasi, Selasa (9/3/2021).

Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatatan Kehidupan Era Baru.

"Peraturan Gubernur ini menambah pengaturan mengenai sanksi bagi WNA atau wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. Pelanggaran protokol kesehatan bagi mereka akan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pelanggaran pertama dan deportasi apabila melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya," tulis Koster.

Baca juga: Insentif Pengurangan Pajak untuk Bangkitkan Sektor Jasa dan Perdagangan Pontianak



Dalam Pergub, Koster memberikan kewenangan kepada unsur TNI, Polri, Satpol PP dan instansi vertikal terkait seperti Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali untuk menindak WNA yang melanggar prokes.

Dasar pertimbangan pergub ini adalah kondisi masih tingginya penularan COVID-19 di wilayah Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian.

Baca juga: Pemda Pangandaran Anggarkan Rp2,3 Miliar Untuk Kualifikasi Porprov Jabar 2021

"Dan ini (kebijakan) arahan Menko Kemaritiman pada rapat koordinasi melalui vicon tanggal 2 Maret 2021," ujar Koster.
(boy)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More