Kelabui Janda, Polisi Gadungan Berpangkat Aiptu Kantongi Rp5,5 Juta

Selasa, 09 Maret 2021 - 14:26 WIB
Baca juga: Penataan Stasiun Semarang Tawang Tuntas, Patung Bung Karno Tambah Keindahan Kota Lama

Dua janda dan satu wanita sudah bersuami namun rumah tangganya tidak harmonis. PR sudah menipu sejak satu tahun terakhir.

"Kerugian korban bervariasi, ada yang Rp 1 juta sampai Rp5 juta. Modusnya sama dengan mengaku sebagai anggota polisi, dan berkenalan melalui media sosial Facebook," terangnya.

Baca juga: Grobogan Geger! Gadis Bawah Umur Dicekoki Miras dan Dicabuli Empat Pemuda

Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelan dengan ancaman hukuman malsimal empat tahun kurungan penjara.

PR mengaku melakukan tindakan itu secara spontan dan tidak ada niat untuk menipu. “Saya menyesal," akunya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!