Kedapatan Mesum dalam Mobil, Oknum PNS di Aceh Dihukum Cambuk

Senin, 08 Maret 2021 - 16:28 WIB


Baca juga: Tragis, Bu Guru Ngaji di Aceh Meregang Nyawa Usai Dibacok

Untuk jarimah ihktilat, masing masing dicambuk sebanyak 20 kali, sedangkan jarimah khalwat (kumpul kebo atau campur baur) dicambuk 10 kali, dan masing masing di kurangi masa penahanan.



Setelah menjalani eksekusi cambuk, ke empat pasangan tersebut langsung bebas dan kembali ke keluarganya. Bahkan saat prosesi cambuk di lakukan sebagian terpidana juga disaksikan langsung oleh keluarga mereka.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!