Pemenang Tender Lelang Diwajibkan Miliki NPWP Maros

Senin, 08 Maret 2021 - 11:29 WIB
Selama ini kata Sulistyo, masih banyak kontraktor yang NPWP-nya terdaftar di Makassar. Sehingga pajak dari pekerjaannya itu tidak masuk di Kabupaten Maros.

"Jadi kalau terdaftar di Maros, tentu pajaknya akan kembali di Maros. Makanya kami meminta dukungan kepada Bupati untuk difasilitasi melalui LPSE untuk bisa mendaftarkan NPWP kontraktor-kontraktor di Maros. Harapannya pajaknya bisa disetorkan atas namanya di KPP Maros ," katanya.

Selama ini kata dia, masih ada sekitar 25 persen kontraktor yang masih terdaftar di luar Maros. Karena umumnya mereka memang mereka berasal dari luar Maros.

"Karenanya kami berharap dengan adanya imbauan dari bupati, seharusnya mereka bisa mulai mendaftarkan diri mereka dengan pajak pratama di Maros dengan faktur pajaknya disetorkan dengan kode 809," tutupnya.

Baca Juga: Jelang Tahun Ajaran Baru, DPRD Maros Minta Tenaga Guru Divaksin

Selain itu, Sulistyo mengatakan pada dasarnya KKP Pratama Maros, memang diminta oleh KPP Pusat, untuk bersinergi dengan pemerintah daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!