PSBB Dilonggarkan, Warga Majalengka Boleh Tarawih dan Salat Id di Masjid

Senin, 18 Mei 2020 - 22:36 WIB
Foto/ilustrasi.SINDOnews
MAJALENGKA - Warga Kabupaten Majalengka , khususnya umat Islam, boleh berbahagia. Gugus Tugas Keagamaan COVID-19 Kabupaten Majalengka akhirnya memperbolehkan masyarakat melaksanakan salat berjamaah di masjid dan musala tanpa takut ada larangan.

"Memperbolehkan umat Islam di Majalengka melaksanakan salat tarawih, salat rawatib, salat Jumat, dan salat Idul Fitri dan takbiran di masjid," kata Ketua Satgas Keagamaan Kabupaten Majalengka Yayat Hidayat.

Meskipun begitu, dia menegaskan bahwa pelonggaran tersebut dilaksanakan beriringa dengan tetap menekankan pelaksanaan protokol kesehatan untuk membendung penyebaran virus Corona. ”Boleh, asalkan harus mematahui protokol kesehatan secara ketat. Ini hasil dari diskusi yang dilakukan oleh Satgas (keagamaan),” ujar dia.



(Baca: Masuk Zona Merah COVID-19, PSBB Kota Tasikmalaya Diperpanjang Sampai 29 Mei)

Yayat menjelaskan ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi perubahan kebijakan tersebut, namun yang utama adalah status Kabupaten Majalengka yang kini masuk sebagai zona hijau. Status tersebut memungkinkan Pemkab Majalengka memberikan relaksasi atau pelonggaran dalam kegiatan ibadah.

"Kendati ada pelonggaran beribadah, tempat harus benar-benar steril, aman dari bahaya COVID-19, tidak dikonsentrasikan pada satu titik (harus menyebar), serta berada di kawasan yang benar-benar terkendali dari virus Corona," papar Yayat.

(Baca: Ada 1.677 Pasien Positif COVID-19 di Jawa Barat, Ini Rinciannya)

Ketua MUI Majalengka KH Anwar Sulaeman menjelaskan, dalam pelaksanaan salat Idul Fitri mendatang, masyarakat di daerah yang dianggap rawan tetap dianjurkan melaksanakannya di rumah, baik secara sendiri maupun berjamaah dengan keluarga.

Sementara warga di zona aman diperbolehkan melaksanakan salat di masjid dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Apa saja itu? Dia mengatakan warga harus membawa perlengkapan ibadah seperti sajadah pribadi, memakai masker, tidak bersalaman, memperpendek bacaan salat dan khutbah serta menjaga jarak minimal 1 meter.

(Baca: Dua Pekan Tanpa Kasus Baru, Pemkab Subang Klaim PSBB Sukses)

"Kalau silaturahmi, ziarah kubur, takbir keliling tidak boleh dilaksanakan. Yang boleh hanya takbir di masjid atau musala dengan jumlah terbatas," jelas dia.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content