Kasus Pelanggaran Kode Etik Polsek Medan Helvetia, Warga Minta Tindak Tegas Oknum Nakal

Sabtu, 06 Maret 2021 - 06:49 WIB
"Semua sudah kita buktikan wujudnya, begitu juga dengan prosedur dalam proses penangkapan, penahanan dan pelepasan serta penyitaan oleh pihak Polsek Medan Helvetia juga sudah kita paparkan dan kita faktakan secara terbuka," sebutnya. Baca juga: Sepanjang 2020 Dewas KPK Terima 15 Pelanggaran Kode Etik, 4 Disidangkan

Roni mengaku, semua oknum Polsek Medan Helvetia yang terkait dugaan kasus tersebut turut hadir dalam gelar perkara itu, termasuk Kapolsek Kompol Pardamean Hutahahean dan mantan Wakapolsek AKP berinisial DK."Kami ucapkan terima kasih atas gelar perkara yang terbuka, dalam hal ini menjadi terang benderang, bahwasanya, dugaan-dugaan pemerasan ini semua terfaktakan, mulai dari uang senilai Rp200 juta, mobil dan handphone," ujarnya.

Pihaknya yakin dan percaya kepada Kapolda Sumut, Bid Propam Polda Sumut dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, khususnya kepada Jefri sebagai warga Sumut yang haknya dirampas oleh pihak Polsek Medan Helvetia. "Ini menjadi atensi kami terhadap Kapolda Sumut yang baru, untuk menindaklanjuti atas dugaan ketidakprofesionalan anggota Polri di Polsek Medan Helvetia. Kami yakin Polda Sumut mampu menindak tegas para oknum nakal," ungkapnya. Baca juga: Heboh! Pelat Mobil Berupa Angka BK 91251 125 di Jalanan Kota Medan, Ini Penjelasannya

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus tersebut masih berproses. "Akan ada tindaklanjutnya dari gelar perkara tersebut karena belum putus. Tunggu aja hasil gelar perkara berikutnya," kata Nainggolan.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!