Kasus Pelanggaran Kode Etik Polsek Medan Helvetia, Warga Minta Tindak Tegas Oknum Nakal

Sabtu, 06 Maret 2021 - 06:49 WIB
Jefri didampingi kuasa hukumnya Roni Prima Panggabean SH CLA dan Jhon Sipayung SH. Foto SINDOnews
MEDAN - Muhammad Jefri Suprayudi kembali mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bid Propam Polda Sumut) guna memenuhi pemanggilan gelar perkara terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia, di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5, Medan Amplas, Jumat (05/03/21).

Didampingi Kuasa Hukumnya, Sipayung Panggabean dan Partners Advocates, yakni Roni Prima Panggabean SH CLA dan Jhon Feryanto SH, Jefri meminta pihak Polda Sumut agar dapat memberikan rasa keadilan kepada warga Sumut, terkhusus ke dirinya. Baca juga: 28 Anggota Polisi di Polda DIY Langgar Kode Etik, Dua Dipecat



Dia berharap, agar ke depan tidak ada lagi tindakan-tindakan oknum nakal yang bertindak secara tidak profesional dalam menegakkan hukum. "Semoga ke depan tidak ada lagi masyarakat yang dizholimi secara brutal oleh oknum-oknum kepolisian yang nakal," katanya kepada sejumlah wartawan, usai memenuhi panggilan gelar perkara di Bid Propam Poldasu.

Sementara itu, Kuasa Hukumnya, Roni Panggabean mengatakan, pihaknya telah memaparkan semua data dan fakta di hadapan Bid Propam Polda Sumut, mulai dari penyerahan uang, penangkapan, pelepasan, penyitaan handphone yang saat ini belum dikembalikan, serta mobil yang telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sumut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!