Kasus Penggelapan Uang Salah Transfer, Istri Terdakwa Berharap Suami Dibebaskan
Jum'at, 05 Maret 2021 - 21:14 WIB
Devi Rahmawati, istri Ardi Pratama, terdakwa perkara penggelapan dana salah transfer Bank BCA senilai Rp51 juta, berharap suaminya dibebaskan dari tuntutan hukum. Foto SINDOnews
SURABAYA - Devi Rahmawati, istri Ardi Pratama, terdakwa perkara penggelapan dana salah transfe r Bank BCA senilai Rp51 juta, berharap suaminya dibebaskan dari tuntutan hukum. Alasannya, keluarga terdakwa berniat untuk mengembalikan uang tersebut.
Devi berharap agar hakim memberi putusan yang adil dan membebaskan suaminya dari tuntutan hukum. “Saya menghormati hukum. Semoga suami saya bisa bebas. Mudah-mudahan Allah kasih keadilan. Suami dijemput di rumah secara paksa oleh polisi. ditahan mulai bulan November. Makannya, saya minta doanya, karena suami saya tulang punggung keluarga,” kata Devi, Jumat (5/3). Baca juga: Begini Beberan Fakta Salah Transfer hingga Proses Hukum versi BCA
Kasus uang salah transfer dari Bank BCA sendiri terjadi pada tanggal 17 Maret tahun 2020 lalu. Ardi Pratama yang mendapat uang salah transfer sebesar Rp51 juta di rekeningnya langsung menghabiskan uang tersebut, karena mengira uang yang masuk merupakan fee dari penjualan mobil yang dilakukannya.
Sementara itu Nur Chuzaimah, mantan karyawan BCA yang melakukan salah transfer, dalam kurun waktu 10 hari setelah mengetahui salah transfer, langsung mendatangi terdakwa dan meminta agar uang tersebut dikembalikan.Baca juga: Duh! Tak Kembalikan Duit Salah Transfer Bisa Dipenjara 5 Tahun
Devi berharap agar hakim memberi putusan yang adil dan membebaskan suaminya dari tuntutan hukum. “Saya menghormati hukum. Semoga suami saya bisa bebas. Mudah-mudahan Allah kasih keadilan. Suami dijemput di rumah secara paksa oleh polisi. ditahan mulai bulan November. Makannya, saya minta doanya, karena suami saya tulang punggung keluarga,” kata Devi, Jumat (5/3). Baca juga: Begini Beberan Fakta Salah Transfer hingga Proses Hukum versi BCA
Kasus uang salah transfer dari Bank BCA sendiri terjadi pada tanggal 17 Maret tahun 2020 lalu. Ardi Pratama yang mendapat uang salah transfer sebesar Rp51 juta di rekeningnya langsung menghabiskan uang tersebut, karena mengira uang yang masuk merupakan fee dari penjualan mobil yang dilakukannya.
Sementara itu Nur Chuzaimah, mantan karyawan BCA yang melakukan salah transfer, dalam kurun waktu 10 hari setelah mengetahui salah transfer, langsung mendatangi terdakwa dan meminta agar uang tersebut dikembalikan.Baca juga: Duh! Tak Kembalikan Duit Salah Transfer Bisa Dipenjara 5 Tahun
Lihat Juga :