Wanita Cantik Buronan Kasus Penggelapan Rp1,3 Miliar Ditangkap di Lebak
loading...
A
A
A
SERANG - Polresta Serang Kota mengamankan Fuja Fauziah dalam rumah persembunyiannya di Kabupaten Lebak. Wanita cantik buronan polisi itu menjadi tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di klinik kecantikan MS Glow Kota Serang.
Penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. ”Betul sudah diamankan di rumah keluarganya di Kabupaten Lebak,” kata Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan, Sabtu (24/2/2024).
Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Petugas yang didampingi polisi wanita bergegas melakukan pengamanan.
”Sudah di Mapolres Serang Kota sekarang sedang menjalani pemeriksaan. Tidak heboh-heboh saat penangkapannya,” ungkapnya.
Sebelumnya,Polresta Serang Kota merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Fuja Fauziah (27) wanita asal Komplek Cigadung Mandiri, Desa Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang.
Wanita cantik itu diburu polisi setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di toko kecantikan MS Glow di Kelurahan Cijawa, Kecamatan Serang, Kota Serang
Tersangka diduga melakukan penggelapan aset dan uang hasil penjualan skincare pada 2022 hingga 2023 sebesar Rp1,3 miliar. Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengambil uang hasil transaksi dan menjual aset toko.
Agar tidak ketahuan, tersangka melakukan manipulasi data pelaporan.Kasus mulai terungkap dan diketahui pemilik toko setelah curiga dengan gaya hidup tersangka yang kerap mempostingnya di media sosial.
Penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. ”Betul sudah diamankan di rumah keluarganya di Kabupaten Lebak,” kata Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan, Sabtu (24/2/2024).
Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Petugas yang didampingi polisi wanita bergegas melakukan pengamanan.
”Sudah di Mapolres Serang Kota sekarang sedang menjalani pemeriksaan. Tidak heboh-heboh saat penangkapannya,” ungkapnya.
Sebelumnya,Polresta Serang Kota merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Fuja Fauziah (27) wanita asal Komplek Cigadung Mandiri, Desa Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang.
Wanita cantik itu diburu polisi setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di toko kecantikan MS Glow di Kelurahan Cijawa, Kecamatan Serang, Kota Serang
Tersangka diduga melakukan penggelapan aset dan uang hasil penjualan skincare pada 2022 hingga 2023 sebesar Rp1,3 miliar. Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengambil uang hasil transaksi dan menjual aset toko.
Agar tidak ketahuan, tersangka melakukan manipulasi data pelaporan.Kasus mulai terungkap dan diketahui pemilik toko setelah curiga dengan gaya hidup tersangka yang kerap mempostingnya di media sosial.
(ams)