Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Koperasi di Lampung Ditangkap Polisi

Kamis, 21 Desember 2023 - 12:03 WIB
loading...
Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Koperasi di Lampung Ditangkap Polisi
AY (23) karyawan koperasi ditangkap Satreskrim Polres Lampung Timur lantaran diduga menggelapkan uang milik perusahaan. Foto/Ist
A A A
BANDARLAMPUNG - Seorang pria berinisial AY (23) ditangkap Satreskrim Polres Lampung Timur lantaran diduga menggelapkan uang milik perusahaan. Karyawan Koperasi Simpan Pinjam itu diduga terlibat aksi penggelapan uang Rp34,8 juta.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, pria warga Kabupaten Lampung Utara itu diamankan pada Rabu (20/12/2023).

Johanes menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, penggelapan itu berawal saat tersangka mengajukan puluhan berkas permohonan pinjaman uang ke koperasi tempatnya bekerja dengan nilai masing-masing konsumen yang bervariasi.

"Modusnya diduga dengan cara mengajukan kredit menggunakan fotocopy KTP warga dengan nilai pinjaman yang bervariasi, antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta," ungkap Johanes dalam keterangannya, Kamis (21/12).



Setelah uang pinjaman tersebut cair, kata Kasat, ternyata dana yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah itu justru digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Kasat melanjutkan, tindakan pidana itu terungkap dari kejanggalan yang ditemukan oleh pihak Koperasi. Pasalnya, tidak ada konsumen yang mencicil pinjaman tersebut, sehingga diturunkan tim penagihan ke lapangan.

"Ternyata puluhan warga Kecamatan Way Jepara yang terdata sebagai konsumen peminjam pada koperasi tersebut, tidak pernah mengajukan kredit pinjaman uang," jelasnya.

Lantaran merasa dirugikan, pihak Koperasi kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Mapolres Lampung Timur.

Atas laporan tersebut, lanjut Kasat, pihaknya melakukan penyelidikan dan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka.

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa puluhan dokumen pengajuan kredit, serta surat tugas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1825 seconds (0.1#10.140)