Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Koperasi di Lampung Ditangkap Polisi
Kamis, 21 Desember 2023 - 12:03 WIB
loading...
AY (23) karyawan koperasi ditangkap Satreskrim Polres Lampung Timur lantaran diduga menggelapkan uang milik perusahaan. Foto/Ist
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Seorang pria berinisial AY (23) ditangkap Satreskrim Polres Lampung Timur lantaran diduga menggelapkan uang milik perusahaan. Karyawan Koperasi Simpan Pinjam itu diduga terlibat aksi penggelapan uang Rp34,8 juta.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, pria warga Kabupaten Lampung Utara itu diamankan pada Rabu (20/12/2023).
Johanes menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, penggelapan itu berawal saat tersangka mengajukan puluhan berkas permohonan pinjaman uang ke koperasi tempatnya bekerja dengan nilai masing-masing konsumen yang bervariasi.
"Modusnya diduga dengan cara mengajukan kredit menggunakan fotocopy KTP warga dengan nilai pinjaman yang bervariasi, antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta," ungkap Johanes dalam keterangannya, Kamis (21/12).
Baca Juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,088 Miliar, Warga Semarang Dipolisikan
Setelah uang pinjaman tersebut cair, kata Kasat, ternyata dana yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah itu justru digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Kasat melanjutkan, tindakan pidana itu terungkap dari kejanggalan yang ditemukan oleh pihak Koperasi. Pasalnya, tidak ada konsumen yang mencicil pinjaman tersebut, sehingga diturunkan tim penagihan ke lapangan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, pria warga Kabupaten Lampung Utara itu diamankan pada Rabu (20/12/2023).
Johanes menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, penggelapan itu berawal saat tersangka mengajukan puluhan berkas permohonan pinjaman uang ke koperasi tempatnya bekerja dengan nilai masing-masing konsumen yang bervariasi.
"Modusnya diduga dengan cara mengajukan kredit menggunakan fotocopy KTP warga dengan nilai pinjaman yang bervariasi, antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta," ungkap Johanes dalam keterangannya, Kamis (21/12).
Baca Juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,088 Miliar, Warga Semarang Dipolisikan
Setelah uang pinjaman tersebut cair, kata Kasat, ternyata dana yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah itu justru digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Kasat melanjutkan, tindakan pidana itu terungkap dari kejanggalan yang ditemukan oleh pihak Koperasi. Pasalnya, tidak ada konsumen yang mencicil pinjaman tersebut, sehingga diturunkan tim penagihan ke lapangan.
Lihat Juga :