Aksinya Sempat Viral, Jambret di Bandung Dihadiahi Timah Panas

Jum'at, 05 Maret 2021 - 16:29 WIB
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang (berkemeja putih) menunjukkan barang bukti kejahatan yang dilakukan pelaku penjambretan. Foto/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Polisi menindak tegas pelaku penjambretan di Kota Bandung yang aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) dan sempat viral di media sosial (medsos). Pelaku yang diketahui bernama Riki Dwinovianto bin Agus (23) itu berhasil dibekuk polisi di tempat persembunyiannya di Kabupaten Karawang dan terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena mencoba melarikan diri.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang menuturkan, berdasarkan hasil rekaman CCTV milik warga di lokasi kejadian, Polrestabes Bandung dan Polsek Kiaracondong berhasil mengungkap peristiwa yang terjadi di Jalan Pare Pandan Raya, Kelarahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Senin (1/3/2021) itu.

Dengan berbekal rekaman video CCTV, polisi kemudian melakukan rangkaian proses lidik dan berhasil mengamankan penadah hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu di wilayah Cibiru, Kota Bandung. "Kita dapatkan informasi tersangka sudah ada di luar wilayah Bandung, lalu kita susuri," kata Adanan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (5/3/2021).



Adanan melanjutkan, setelah melalui upaya penelusuran, polisi pun akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Namun, kata Adanan, pelaku sempat berupaya melarikan diri hingga akhirnya polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas kepada pelaku. "Kita hadiahi timah panas karena pelaku mencoba melarikan diri," katanya.

Lebih lanjut Adanan menerangkan, dalam aksinya, pelaku menyasar handphone milik korbannya yang diketahui bernama Balqis Abqoriyah (16), warga Jalan Babakan Sari, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. "Pelaku merebut paksa HP (handphone) yang sedang dipegang korban, selanjutnya melarikan diri mengenakan sepeda motor merk Honda Spacy," ungkapnya.

Korban, lanjut Adanan, berupaya melawan pelaku dengan memegang bagian belakang motor pelaku. Namun, upayanya tak berhasil hingga akhirnya terseret sekitar 20 meter. Akibatnya, korban pun mengalami luka-luka pada bagian tangan dan kakinya."Korban berupaya melawan dengan memegang behel motor hingga terseret hampir 20 meter dari lokasi kejadian," imbuh Adanan seraya mengatakan, warga sekitar sempat mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Adanan juga mengatakan, untuk mengelabui aksinya, pelaku mengenakan helm ojek online. Helm tersebut didapat pelaku dari sebuah pasar. Diketahui, dari rekaman video CCTV, pelaku memang terlihat mengenakan helm ojek online. "Modusnya mengaburkan identitas yang bersangkutan, tapi berkat kejelian kita, identitas pelaku dan kendaraannya dapa kita ketahui," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku yang juga diketahui merupakan warga Babakan Sentral, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung itu disangkakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan dan diancam pidana kurungan di atas lima tahun. Adapun penadah hasil curian dikenakan Pasal 480 KUH Pidana.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content