Kelola PI Blok ONWJ, Migas Hulu Jabar Bukukan Pendapatan Rp262 Miliar
Jum'at, 05 Maret 2021 - 08:16 WIB
Pemprov Riau, laut Indra, sudah memiliki dua BUMD yang berperan sebagai kontraktor kontrak kerja sama (K3S) SPR Langgak dan PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang mengelola Blok CCP. Menurutnya, pengalaman dua BUMD tersebut sejauh ini hanya menjadi kotraktor K3S.
"Untuk PI memang sama-sama dulu (dengan Jabar) dulu saat offshore itu kewenangan mutlak provinsi tinggal share ke kabupaten/kota. Kalau di daratan, dia harus ikut dulu, harus berkumpul dulu para bupatinya, tercecer ini lama, jadi otomatis kami harus belajar dari yang lebih dulu," tuturnya.
Baca juga: Viral, Botol Bisa Ngomong Bahasa Sunda
Dari 10 kabupaten di Riau, imbuhnya, hanya dua kabupaten yang tidak mendapatkan pendapatan dari pengelolaan blok migas karena tidak dilewati reservoir (cadangan minyak).
PI Blok Siak sendiri, kata Indra, mencakup empat kabupaten. Namun, dia mengakui bahwa pemahaman kabupaten/kota tentang PI masih mengacu pada ketentuan terdahulu dimana daerah bisa ikut terlibat asal mengucurkan dana penyertaan atau modal.
"Sekarang tidak perlu modal tapi diwadahi provinsi, itu yang harus diselaraskan," terangnya.
Baca juga: Vaksinasi Mulai Menyasar ASN KBB, Targetnya 3.425 Disuntik Bertahap
Dia menambahkan, Pemprov Riau kini tinggal menunggu eksekusi PI dari pemerintah pusat. Suruh persyaratan yang harus dipenuhi pun sudah diserahkan kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Adapun seluruh persyaratan sudah ada di meja SKK Migas," katanya.
"Untuk PI memang sama-sama dulu (dengan Jabar) dulu saat offshore itu kewenangan mutlak provinsi tinggal share ke kabupaten/kota. Kalau di daratan, dia harus ikut dulu, harus berkumpul dulu para bupatinya, tercecer ini lama, jadi otomatis kami harus belajar dari yang lebih dulu," tuturnya.
Baca juga: Viral, Botol Bisa Ngomong Bahasa Sunda
Dari 10 kabupaten di Riau, imbuhnya, hanya dua kabupaten yang tidak mendapatkan pendapatan dari pengelolaan blok migas karena tidak dilewati reservoir (cadangan minyak).
PI Blok Siak sendiri, kata Indra, mencakup empat kabupaten. Namun, dia mengakui bahwa pemahaman kabupaten/kota tentang PI masih mengacu pada ketentuan terdahulu dimana daerah bisa ikut terlibat asal mengucurkan dana penyertaan atau modal.
"Sekarang tidak perlu modal tapi diwadahi provinsi, itu yang harus diselaraskan," terangnya.
Baca juga: Vaksinasi Mulai Menyasar ASN KBB, Targetnya 3.425 Disuntik Bertahap
Dia menambahkan, Pemprov Riau kini tinggal menunggu eksekusi PI dari pemerintah pusat. Suruh persyaratan yang harus dipenuhi pun sudah diserahkan kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Adapun seluruh persyaratan sudah ada di meja SKK Migas," katanya.
(boy)
tulis komentar anda