Kelola PI Blok ONWJ, Migas Hulu Jabar Bukukan Pendapatan Rp262 Miliar
loading...
A
A
A
BANDUNG - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Hulu Jabar (MUJ) sukses membukukan pendapatan sebesar Rp262 miliar dari pengelolaan Participating Interest (PI) 10% Blok Offshore North West Java (ONWJ) selama 2020 lalu.
Direktur MUJ, Begin Troys mengatakan, MUJ menjadi pioner dalam pengelolaan PI 10% Blok ONWJ berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016.
Total pendapatan yang diraih MUJ tersebut, kata Begin, berasal dari pengelolaan PI 10% Blok ONWJ dan non-PI 10% Blok ONWJ. Pengembangan usaha dilakukan setelah pihaknya mendapatkan suntikan modal sebesar Rp35 miliar dari pemilik saham, yakni Pemprov Jabar.
"Dalam angka, MUJ secara inhouse meraih pendapatan Rp262 miliar sepanjang 2020. Terdiri dari pendapatan PI Rp201 miliar dan non-PI Rp61 miliar," jelas Begin dalam keterangan resminya, Jumat (5/3/2021).
Pengembangan usaha dalam bisnis PI 10% Blok ONWJ, lanjut Begin, dikelola oleh anak perusahaannya, yakni PT MUJ ONWJ, sedangkan pengembangan bisnis lain non-PI dilakukan PT Energi Negeri Mandiri (ENM).
Lebih lanjut Begin mengatakan, pihaknya mengelola secara profesional pendapatan yang diperoleh dari PI 10% Blok ONW untuk mendukung kegiatan jasa penunjang migas dan energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE).
Dalam pengembangan bisnisnya, MUJ sudah memberikan layanan ketenagalistrikan diesel rotary uninterruptible power supply (DRUPS) 10 MVA untuk mendukung operasional industri sektor hulu migas milik Pertamina EP Asset 5, di Tanjung, Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, pengadaan 4 unit mobile rig 550 HP bersama PT Petrodrill Manufaktur Indonesia (Petrodril) yang memiliki workshop di Dawuan, Purwakarta untuk kebutuhan hulu migas.
MUJ juga mengukuhkan usaha di bidang EBTKE melalui sinergitas bersama BUMD PT Tirta Gemah Ripah atau Tirta Jabar dengan melakukan kerja sama pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) Cirompang di Kabupaten Garut unruk meningkatkan kapasitas produksi listrik di wilayah Garut Selatan.
"Setelah kita menjalankan beberapa usaha di tahun 2020 di tengah tantangan pandemi, kini kita ingin kembali ‘lari’ dan menatap optimis beberapa pengembangan usaha di luar PI pada tahun 2021," katanya.
Menurut Begin, keberhasilan pihaknya dalam mengelola PI 10% Blok ONWJ bukan datang tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang bersama pemegang saham, yakni Pemprov Jabar selama 2,5 tahun. Setelah melalui proses panjang tesebut, MUJ baru mendapatkan pendapatan PI% Blok ONWJ mulai 2017 lalu.
"Kami mengelola dengan 56 karyawan. Dari pengelolaan PI 10% Blok ONWH, bisnis kami bisa mendorong kenaikan pendapatan pada 2020 sebesar 23%, targetnya ini akan terus naik," tuturnya.
Dengan keberhasilan yang diperoleh MUJ, kata Begin, pihaknya terbuka dan selalu siap memberi masukan dan berbagi pengalaman pada daerah lain yang tengah mendorong proses realisasi PI 10%, seperti yang dilakukan Pemprov Riau di Blok Siak, Riau.
"Bagi MUJ merupakan kehormatan bisa sharing berbagi pengalaman pada daerah lain," ucap Begin.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Indra Agus Lukman mengakui, pihaknya melakukan studi banding ke MUJ dalam rangka mematangkan rencana Riau mendapatkan PI dari Blok Siak.
Di Indonesia, kata dia, baru dua daerah yang sudah mendapatkan PI 10% migas yakni, Provinsi Jabar dan Kalimantan.
"Kita belajar ke Jawa Barat bagaimana pengelolaan (PI%) ke depan," kata Indra dalam keterangan resminya, Kamis (4/3/2021).
Indra mengakui, untuk urusan peraturan dan perhitungan, pihaknya tidak memiliki masalah, namun urusan PI dikelola secara baik dan melahirkan bisnis di luar PI seperti yang dilakukan MUJ menurutnya layak dijadikan contoh.
"Seperti bagaimana membesarkan BUMD dari awalnya hanya mendapatkan PI sekian hingga berkembang ke usaha yang lain," imbuh dia.
Pemprov Riau, laut Indra, sudah memiliki dua BUMD yang berperan sebagai kontraktor kontrak kerja sama (K3S) SPR Langgak dan PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang mengelola Blok CCP. Menurutnya, pengalaman dua BUMD tersebut sejauh ini hanya menjadi kotraktor K3S.
"Untuk PI memang sama-sama dulu (dengan Jabar) dulu saat offshore itu kewenangan mutlak provinsi tinggal share ke kabupaten/kota. Kalau di daratan, dia harus ikut dulu, harus berkumpul dulu para bupatinya, tercecer ini lama, jadi otomatis kami harus belajar dari yang lebih dulu," tuturnya.
Baca juga: Viral, Botol Bisa Ngomong Bahasa Sunda
Dari 10 kabupaten di Riau, imbuhnya, hanya dua kabupaten yang tidak mendapatkan pendapatan dari pengelolaan blok migas karena tidak dilewati reservoir (cadangan minyak).
PI Blok Siak sendiri, kata Indra, mencakup empat kabupaten. Namun, dia mengakui bahwa pemahaman kabupaten/kota tentang PI masih mengacu pada ketentuan terdahulu dimana daerah bisa ikut terlibat asal mengucurkan dana penyertaan atau modal.
"Sekarang tidak perlu modal tapi diwadahi provinsi, itu yang harus diselaraskan," terangnya.
Baca juga: Vaksinasi Mulai Menyasar ASN KBB, Targetnya 3.425 Disuntik Bertahap
Dia menambahkan, Pemprov Riau kini tinggal menunggu eksekusi PI dari pemerintah pusat. Suruh persyaratan yang harus dipenuhi pun sudah diserahkan kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Adapun seluruh persyaratan sudah ada di meja SKK Migas," katanya.
Direktur MUJ, Begin Troys mengatakan, MUJ menjadi pioner dalam pengelolaan PI 10% Blok ONWJ berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016.
Total pendapatan yang diraih MUJ tersebut, kata Begin, berasal dari pengelolaan PI 10% Blok ONWJ dan non-PI 10% Blok ONWJ. Pengembangan usaha dilakukan setelah pihaknya mendapatkan suntikan modal sebesar Rp35 miliar dari pemilik saham, yakni Pemprov Jabar.
"Dalam angka, MUJ secara inhouse meraih pendapatan Rp262 miliar sepanjang 2020. Terdiri dari pendapatan PI Rp201 miliar dan non-PI Rp61 miliar," jelas Begin dalam keterangan resminya, Jumat (5/3/2021).
Pengembangan usaha dalam bisnis PI 10% Blok ONWJ, lanjut Begin, dikelola oleh anak perusahaannya, yakni PT MUJ ONWJ, sedangkan pengembangan bisnis lain non-PI dilakukan PT Energi Negeri Mandiri (ENM).
Lebih lanjut Begin mengatakan, pihaknya mengelola secara profesional pendapatan yang diperoleh dari PI 10% Blok ONW untuk mendukung kegiatan jasa penunjang migas dan energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE).
Dalam pengembangan bisnisnya, MUJ sudah memberikan layanan ketenagalistrikan diesel rotary uninterruptible power supply (DRUPS) 10 MVA untuk mendukung operasional industri sektor hulu migas milik Pertamina EP Asset 5, di Tanjung, Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, pengadaan 4 unit mobile rig 550 HP bersama PT Petrodrill Manufaktur Indonesia (Petrodril) yang memiliki workshop di Dawuan, Purwakarta untuk kebutuhan hulu migas.
MUJ juga mengukuhkan usaha di bidang EBTKE melalui sinergitas bersama BUMD PT Tirta Gemah Ripah atau Tirta Jabar dengan melakukan kerja sama pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) Cirompang di Kabupaten Garut unruk meningkatkan kapasitas produksi listrik di wilayah Garut Selatan.
"Setelah kita menjalankan beberapa usaha di tahun 2020 di tengah tantangan pandemi, kini kita ingin kembali ‘lari’ dan menatap optimis beberapa pengembangan usaha di luar PI pada tahun 2021," katanya.
Menurut Begin, keberhasilan pihaknya dalam mengelola PI 10% Blok ONWJ bukan datang tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang bersama pemegang saham, yakni Pemprov Jabar selama 2,5 tahun. Setelah melalui proses panjang tesebut, MUJ baru mendapatkan pendapatan PI% Blok ONWJ mulai 2017 lalu.
"Kami mengelola dengan 56 karyawan. Dari pengelolaan PI 10% Blok ONWH, bisnis kami bisa mendorong kenaikan pendapatan pada 2020 sebesar 23%, targetnya ini akan terus naik," tuturnya.
Dengan keberhasilan yang diperoleh MUJ, kata Begin, pihaknya terbuka dan selalu siap memberi masukan dan berbagi pengalaman pada daerah lain yang tengah mendorong proses realisasi PI 10%, seperti yang dilakukan Pemprov Riau di Blok Siak, Riau.
"Bagi MUJ merupakan kehormatan bisa sharing berbagi pengalaman pada daerah lain," ucap Begin.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Indra Agus Lukman mengakui, pihaknya melakukan studi banding ke MUJ dalam rangka mematangkan rencana Riau mendapatkan PI dari Blok Siak.
Di Indonesia, kata dia, baru dua daerah yang sudah mendapatkan PI 10% migas yakni, Provinsi Jabar dan Kalimantan.
"Kita belajar ke Jawa Barat bagaimana pengelolaan (PI%) ke depan," kata Indra dalam keterangan resminya, Kamis (4/3/2021).
Indra mengakui, untuk urusan peraturan dan perhitungan, pihaknya tidak memiliki masalah, namun urusan PI dikelola secara baik dan melahirkan bisnis di luar PI seperti yang dilakukan MUJ menurutnya layak dijadikan contoh.
"Seperti bagaimana membesarkan BUMD dari awalnya hanya mendapatkan PI sekian hingga berkembang ke usaha yang lain," imbuh dia.
Pemprov Riau, laut Indra, sudah memiliki dua BUMD yang berperan sebagai kontraktor kontrak kerja sama (K3S) SPR Langgak dan PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang mengelola Blok CCP. Menurutnya, pengalaman dua BUMD tersebut sejauh ini hanya menjadi kotraktor K3S.
"Untuk PI memang sama-sama dulu (dengan Jabar) dulu saat offshore itu kewenangan mutlak provinsi tinggal share ke kabupaten/kota. Kalau di daratan, dia harus ikut dulu, harus berkumpul dulu para bupatinya, tercecer ini lama, jadi otomatis kami harus belajar dari yang lebih dulu," tuturnya.
Baca juga: Viral, Botol Bisa Ngomong Bahasa Sunda
Dari 10 kabupaten di Riau, imbuhnya, hanya dua kabupaten yang tidak mendapatkan pendapatan dari pengelolaan blok migas karena tidak dilewati reservoir (cadangan minyak).
PI Blok Siak sendiri, kata Indra, mencakup empat kabupaten. Namun, dia mengakui bahwa pemahaman kabupaten/kota tentang PI masih mengacu pada ketentuan terdahulu dimana daerah bisa ikut terlibat asal mengucurkan dana penyertaan atau modal.
"Sekarang tidak perlu modal tapi diwadahi provinsi, itu yang harus diselaraskan," terangnya.
Baca juga: Vaksinasi Mulai Menyasar ASN KBB, Targetnya 3.425 Disuntik Bertahap
Dia menambahkan, Pemprov Riau kini tinggal menunggu eksekusi PI dari pemerintah pusat. Suruh persyaratan yang harus dipenuhi pun sudah diserahkan kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Adapun seluruh persyaratan sudah ada di meja SKK Migas," katanya.
(boy)