Tenaga Non PNS dan PPPK Dapat Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja

Rabu, 03 Maret 2021 - 15:46 WIB
Sementara Bupati Indah Putri Indriani mengungkapkan, pemkab telah memberikan jaminan kecelakaan kerja dan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini tahun keempat Pemda memberi perlindungan kecelakaan kerja dan kematian yang dihandel BPJS Ketenagakerjaan dan di tahun anggaran berikutnya diberikan langsung oleh Pemda kepada para tenaga non-ASN,” ungkap Indah.

Tak hanya itu, lanjut dia, di tahun berikutnya, Pemda juga memberi perlindungan kecelakaan kerja dan kematian kepada 3.000 tenaga pendidik non ASN secara bertahap.

Baca Juga: Bupati Luwu Utara Minta Jajarannya Fokus Laksanakan Program Prioritas

“Untuk PPPK dan tenaga non ASN, kami sudah rencanakan dengan total keseluruhan yang telah dicover oleh Pemda sekitar 5.000-an. Ini sudah menjadi komitmen kita untuk memberikan perlindungan kepada tenaga non-ASN, meski secara bertahap,” tandas dia.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!