Rumah Bernyanyi di Jalur Dua Wajo Beroperasi Tanpa Izin Pemerintah
Rabu, 03 Maret 2021 - 15:16 WIB
Rumah bernyanyi di di jalur dua Jalan Rusa, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo diduga beroperasi tanpa izin pemerintah. Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
WAJO - Rumah bernyanyi atau karaoke di jalur dua Jalan Rusa, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo diduga beroperasi tanpa mengantongi izin pemerintah.
Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Wajo, Aswan Nur mengemukakan, rumah bernyanyi di wilayah itu belum memiliki rekomendasi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dari tim teknis.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama di Wajo Diduga Tak Tepat Sasaran
"Tetapi tim teknis belum mengeluarkan rekomendasi TDUP, sebab persyaratan administrasi dan teknis belum semuanya terpenuhi," ujar Aswan, Rabu (3/3/2021).
Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Wajo, Aswan Nur mengemukakan, rumah bernyanyi di wilayah itu belum memiliki rekomendasi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dari tim teknis.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama di Wajo Diduga Tak Tepat Sasaran
"Tetapi tim teknis belum mengeluarkan rekomendasi TDUP, sebab persyaratan administrasi dan teknis belum semuanya terpenuhi," ujar Aswan, Rabu (3/3/2021).
Lihat Juga :