Rumah Bernyanyi di Jalur Dua Wajo Beroperasi Tanpa Izin Pemerintah
Rabu, 03 Maret 2021 - 15:16 WIB
WAJO - Rumah bernyanyi atau karaoke di jalur dua Jalan Rusa, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo diduga beroperasi tanpa mengantongi izin pemerintah.
Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Wajo, Aswan Nur mengemukakan, rumah bernyanyi di wilayah itu belum memiliki rekomendasi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dari tim teknis.
"Tetapi tim teknis belum mengeluarkan rekomendasi TDUP, sebab persyaratan administrasi dan teknis belum semuanya terpenuhi," ujar Aswan, Rabu (3/3/2021).
Kata Aswan, setiap usaha pariwisata seperti penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi, wajib memiliki TDUP. Hal itu berdasarkan Perda Wajo No 13 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
Maka dari itu, bagi rumah bernyanyi beroperasi tanpa rekomendasi, sesuai aturan menjadi kewenangan dari aparat penegak perda untuk melakukan penindakan.
"Ini bukan hanya urusan kami, tetapi menjadi urusan semua OPD terkait dengan perizinan usaha tersebut," ucapnya.
Untuk standardisasi rumah bernyanyi , telah diatur dalam peraturan bupati (perbup) yang sudah ditandatangani oleh Bupati Wajo, Amran Mahmud .
"Perda belum mengatur ketentuan larangan pada rumah bernyanyi. Tetapi di perbup, standar usaha karaoke telah diatur. Perbup ini masih dalam proses penomoran di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Wajo," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, SINDOnews masih berusaha meminta respons dari pihak pengelola rumah bernyanyi yang dimaksud.
Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Wajo, Aswan Nur mengemukakan, rumah bernyanyi di wilayah itu belum memiliki rekomendasi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dari tim teknis.
"Tetapi tim teknis belum mengeluarkan rekomendasi TDUP, sebab persyaratan administrasi dan teknis belum semuanya terpenuhi," ujar Aswan, Rabu (3/3/2021).
Kata Aswan, setiap usaha pariwisata seperti penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi, wajib memiliki TDUP. Hal itu berdasarkan Perda Wajo No 13 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
Maka dari itu, bagi rumah bernyanyi beroperasi tanpa rekomendasi, sesuai aturan menjadi kewenangan dari aparat penegak perda untuk melakukan penindakan.
"Ini bukan hanya urusan kami, tetapi menjadi urusan semua OPD terkait dengan perizinan usaha tersebut," ucapnya.
Untuk standardisasi rumah bernyanyi , telah diatur dalam peraturan bupati (perbup) yang sudah ditandatangani oleh Bupati Wajo, Amran Mahmud .
"Perda belum mengatur ketentuan larangan pada rumah bernyanyi. Tetapi di perbup, standar usaha karaoke telah diatur. Perbup ini masih dalam proses penomoran di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Wajo," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, SINDOnews masih berusaha meminta respons dari pihak pengelola rumah bernyanyi yang dimaksud.
(luq)
tulis komentar anda