Penerimaan Pajak di Kabupaten Bantaeng Capai 96,71%
Rabu, 03 Maret 2021 - 13:30 WIB
Dia juga mengajak kepada masyarakat yang terdaftar dalam wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum 31 Maret 2021.
Baca juga: Plt Gubernur Sulsel Dampingi Menko PMK Resmikan Pusat Penanggulangan Gizi
“Kontribusi ini menjadi pencerminan komitmen sebagai warga yang baik untuk kemajuan dan kesejahteraan negara,” kata Bupati.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bantaeng, Abdul Wahab, Plt Kadis BPKD Bantaeng, Yohanes PHR Romuti, serta segenap jajaran KPP Pratama Bantaeng .
Baca juga: Plt Gubernur Sulsel Dampingi Menko PMK Resmikan Pusat Penanggulangan Gizi
“Kontribusi ini menjadi pencerminan komitmen sebagai warga yang baik untuk kemajuan dan kesejahteraan negara,” kata Bupati.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bantaeng, Abdul Wahab, Plt Kadis BPKD Bantaeng, Yohanes PHR Romuti, serta segenap jajaran KPP Pratama Bantaeng .
(luq)
Lihat Juga :