Kades di Sumsel Terancam Hukuman Mati, Gunakan Dana COVID-19 untuk Berjudi
Rabu, 03 Maret 2021 - 06:49 WIB
Baca juga: Jeritan Wanita Ini Bikin Gempar, Sudah Bersimbah Darah 2 Tangannya Nyaris Putus
Kemudian, merujuk kepada Peratruran Presiden RI no 11 tahun 2020 tentang penyalahgunaan dana penanggulangan COVID-19, maka terdakwa dapat terancam hukuman mati.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Supendi, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.
Baca juga: Kejarai PALI Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Koropsi Proyek Normalisasi Sungai Senilai Rp5 M
Meski begitu, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan untuk dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi-saksi pekan depan.
Kemudian, merujuk kepada Peratruran Presiden RI no 11 tahun 2020 tentang penyalahgunaan dana penanggulangan COVID-19, maka terdakwa dapat terancam hukuman mati.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Supendi, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.
Baca juga: Kejarai PALI Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Koropsi Proyek Normalisasi Sungai Senilai Rp5 M
Meski begitu, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan untuk dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi-saksi pekan depan.
(boy)
Lihat Juga :