Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan 1 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal

Senin, 18 Mei 2020 - 19:30 WIB
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan secara aktif melaksanakan serangkaian pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal di wilayah kerjanya.
BANJARMASIN - Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan secara aktif melaksanakan serangkaian pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal di wilayah kerjanya.

Untuk membuktikan akuntabilitas kinerja tersebut, Bea Cukai tidak hanya secara gencar melakukan penindakan namun juga memusnahkan barang hasil penindakan tersebut guna memastikan tidak ada penyalahgunaan.



Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan memusnahkan 1.043.340 batang rokok Ilegal dan 400,8 Liter minuman keras ilegal dengan nilai barang sebesar lebih dari Rp1,2 miliar dan potensi kerugian negara lebih dari Rp450,6 juta, pada Kamis (14/5/2020).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Rahmady Effendi Hutahaean menyatakan bahwa, “barang ilegal yang dimusnahkan tersebut adalah hasil penindakan semester dua tahun 2019,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!