Kejari Segera Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Libatkan Legislator Bulukumba

Selasa, 02 Maret 2021 - 19:14 WIB
Menurut Tirta, Muh Sabir telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2016 di mana penyidik telah menemukan dua alat bukti terkait tindak pidana pada kasus kapal nelayan GT30 yang di taganinya saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Bulukumba.

“Seperti diketahui bahwa terdakwa merupakan Kadis Kelautan dan Perikanan, saat itu merupakan KPA sekaligus PPK dalam pekerjaan kapal,” ujarnya.

Lebih lanjut Tirta mengatakan, jika kejaksaan sebentar lagi akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar.

“Nanti kami sampaikan, karena ini bagian dari penuntutan, masalah teknis,” tutupnya.

Sebelumnya, Mantan Anggota DPRD Bulukumba Amiruddin menjelaskan, jika dalam surat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel pada tanggal 1 Oktober 2014 silam tidak menemukan indikasi kerugian negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!