Kasus Bullying Penjual Jalangkote Diharap Berlanjut ke Pengadilan
Senin, 18 Mei 2020 - 19:00 WIB
Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji, memastikan pihaknya mengedepankan proses hukum terhadap delapan tersangka bullying bocah penjual jalangkote itu. Para tersangka terancam hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dalam UU pasal tersebut pendekatannya adalah penegakan hukum, itu yang akan kami lakukan," tegas dia.
Sekadar diketahui sebelumnya, video aksi bullying terhadap bocah penjual jalangkote di Pangkep, RL (12), viral di beberapa media sosial. Perundungan itu terjadi di Kelurahan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu (17/5/2020) kemarin.
Tidak sedikit warganet yang mengecam tindakan pelaku bullying penjual makanan khas Sulsel tersebut. Sebab, RL sempat dipukul dan didorong pelaku hingga tersungkur ke pinggiran lapangan.
"Dalam UU pasal tersebut pendekatannya adalah penegakan hukum, itu yang akan kami lakukan," tegas dia.
Sekadar diketahui sebelumnya, video aksi bullying terhadap bocah penjual jalangkote di Pangkep, RL (12), viral di beberapa media sosial. Perundungan itu terjadi di Kelurahan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu (17/5/2020) kemarin.
Tidak sedikit warganet yang mengecam tindakan pelaku bullying penjual makanan khas Sulsel tersebut. Sebab, RL sempat dipukul dan didorong pelaku hingga tersungkur ke pinggiran lapangan.
(tri)
tulis komentar anda