Kasus Bullying Penjual Jalangkote Diharap Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2020 - 19:00 WIB
Sebanyak delapan tersangka bullying bocah penjual jalangkote diamankan di Markas Polres Pangkep. Foto/SINDOnews/M Subhan
PANGKEP - Kepolisian bergerak cepat menangkap dan menetapkan delapan tersangka kasus perundungan alias bullying terhadap bocah penjual jalangkote di Kabupaten Pangkep, Sulsel. Tindakan tegas itu diharapkan berlanjut hingga ke pengadilan sehingga delapan tersangka mendapatkan ganjaran setimpal.

Sejumlah warga dan komunitas menyatakan dukungan agar proses hukum perkara tersebut dituntaskan. Mereka rata-rata menginginkan kasus perundungan itu tidak berakhir dengan perdamaian. Dengan begitu, aksi bully yang masih marak terjadi bisa ditekan karena adanya efek jera.

Baca Juga: 8 Tersangka Bullying Penjual Jalangkote Punya Peran Berbeda-beda

Aktivis perempuan, Haniah, menyampaikan kasus bullying ini mesti ditanggapi serius dan idealnya mesti tuntas hingga ke pengadilan. Jangan sampai, lanjut dia, perkara ini malah sebatas berakhir dengan perdamaian antara pelaku dan korban.

"Semoga tidak ada kata damai di antara keduanya. Proses hukum harus tetap berjalan dan kami akan mengawal itu," kata Haniah, kepada SINDOnews, Senin (18/5/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!