Pemkab Luwu Izinkan Takbiran di Masjid, Salat Idul Fitri di Rumah
Senin, 18 Mei 2020 - 17:42 WIB
Pelaksanaan salat Idul Fitri tidak dilaksanakan di masjid, musalla atau tanah lapang, akan tetapi dilaksanakan di rumah masing-masing.
Sebagai bagian dari Tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Luwu, AKBP Fajar Dani, mendukung kebijakan Pemkab Luwu tersebut.
"Langkah ini tentu telah dipertimbangkan dengan melihatkan MUI dan tokoh agama serta merujuk pada surat atau keputusan Kementerian Agama. Keputusan ini harus dipatuhi seluruh masyarakat," kuncinya.
Sebagai bagian dari Tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Luwu, AKBP Fajar Dani, mendukung kebijakan Pemkab Luwu tersebut.
"Langkah ini tentu telah dipertimbangkan dengan melihatkan MUI dan tokoh agama serta merujuk pada surat atau keputusan Kementerian Agama. Keputusan ini harus dipatuhi seluruh masyarakat," kuncinya.
(luq)
Lihat Juga :