Pemkab Luwu Izinkan Takbiran di Masjid, Salat Idul Fitri di Rumah

Senin, 18 Mei 2020 - 17:42 WIB
Pemkab Luwu telah merapatkan protap perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H yang diperkirakan jatuh antara 24 atau 25 Mei 2020. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
LUWU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu telah melakukan rapat untuk membahas prosedur tetap (protap) perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H yang diperkirakan jatuh antara 24 atau 25 Mei 2020.

Hasil rapat tersebut yang kemudian ditindak lanjuti dalam bentuk surat edaran Bupati Luwu, mengatur pelaksanaan takbiran malam hari dan pagi hari serta pelaksanaan Salat Idul Fitri, pagi harinya.

Surat edaran nomor 400/117/Kesra/V/2020, membolehkan dilaksanakannya takbiran di masjid pada malam dan pagi hari dengan catatan tetap mematuhi protokol COVID-19, menjaga jarak, menggunakan masker dan tidak berkumpul lebih dari 5 orang.



"Terkait pelaksanaan Idul Fitri berpedoman pada Kementerian Agama bahwa pelaksanaan Idul Fitri di rumah saja," ujar Bupati Luwu, Basmin Mattayang, Senin (18/5/2020) siang.



"Silahkan laksanakan takbir di masjid pada malam hari dan pagi hari namun tidak melaksanakan Idul Fitri di masjid dan lapangan, salat Ied di rumah saja," tambahnya.

Basmin menyampaikan, surat edaran Bupati Luwu diputuskan berlandaskan surat edaran Menteri Agama (Menag) RI nomor 06 tahun 2020 tanggal 06 April 2020.

Surat Menag ini mengatur tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi COVID-19 dan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19)

"Maka disampaikan hal-hal berikut, takbiran lebaran dilaksanakan di rumah/di masjid masing-masing maksimal 5 orang dengan tetap memperhatikan SOP pencegahan penyebaran COVID-19," sebutnya lagi.

Pelaksanaan salat Idul Fitri tidak dilaksanakan di masjid, musalla atau tanah lapang, akan tetapi dilaksanakan di rumah masing-masing.

Sebagai bagian dari Tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Luwu, AKBP Fajar Dani, mendukung kebijakan Pemkab Luwu tersebut.

"Langkah ini tentu telah dipertimbangkan dengan melihatkan MUI dan tokoh agama serta merujuk pada surat atau keputusan Kementerian Agama. Keputusan ini harus dipatuhi seluruh masyarakat," kuncinya.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content