Pemkab Luwu Izinkan Takbiran di Masjid, Salat Idul Fitri di Rumah
Senin, 18 Mei 2020 - 17:42 WIB
Pemkab Luwu telah merapatkan protap perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H yang diperkirakan jatuh antara 24 atau 25 Mei 2020. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
LUWU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu telah melakukan rapat untuk membahas prosedur tetap (protap) perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H yang diperkirakan jatuh antara 24 atau 25 Mei 2020.
Hasil rapat tersebut yang kemudian ditindak lanjuti dalam bentuk surat edaran Bupati Luwu, mengatur pelaksanaan takbiran malam hari dan pagi hari serta pelaksanaan Salat Idul Fitri, pagi harinya.
Surat edaran nomor 400/117/Kesra/V/2020, membolehkan dilaksanakannya takbiran di masjid pada malam dan pagi hari dengan catatan tetap mematuhi protokol COVID-19, menjaga jarak, menggunakan masker dan tidak berkumpul lebih dari 5 orang.
"Terkait pelaksanaan Idul Fitri berpedoman pada Kementerian Agama bahwa pelaksanaan Idul Fitri di rumah saja," ujar Bupati Luwu, Basmin Mattayang, Senin (18/5/2020) siang.
Hasil rapat tersebut yang kemudian ditindak lanjuti dalam bentuk surat edaran Bupati Luwu, mengatur pelaksanaan takbiran malam hari dan pagi hari serta pelaksanaan Salat Idul Fitri, pagi harinya.
Surat edaran nomor 400/117/Kesra/V/2020, membolehkan dilaksanakannya takbiran di masjid pada malam dan pagi hari dengan catatan tetap mematuhi protokol COVID-19, menjaga jarak, menggunakan masker dan tidak berkumpul lebih dari 5 orang.
"Terkait pelaksanaan Idul Fitri berpedoman pada Kementerian Agama bahwa pelaksanaan Idul Fitri di rumah saja," ujar Bupati Luwu, Basmin Mattayang, Senin (18/5/2020) siang.
Lihat Juga :