Pemkab Luwu Izinkan Takbiran di Masjid, Salat Idul Fitri di Rumah

Senin, 18 Mei 2020 - 17:42 WIB
Baca juga: Klaster Kapurung Dominasi Pasien Positif COVID-19 di Luwu

"Silahkan laksanakan takbir di masjid pada malam hari dan pagi hari namun tidak melaksanakan Idul Fitri di masjid dan lapangan, salat Ied di rumah saja," tambahnya.

Basmin menyampaikan, surat edaran Bupati Luwu diputuskan berlandaskan surat edaran Menteri Agama (Menag) RI nomor 06 tahun 2020 tanggal 06 April 2020.

Surat Menag ini mengatur tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi COVID-19 dan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19)

"Maka disampaikan hal-hal berikut, takbiran lebaran dilaksanakan di rumah/di masjid masing-masing maksimal 5 orang dengan tetap memperhatikan SOP pencegahan penyebaran COVID-19," sebutnya lagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!