Penghasilan Seret Akibat COVID-19, Mantan Pesepak Bola Jual Sabu
Senin, 18 Mei 2020 - 16:00 WIB
SURABAYA - Sebanyak tiga pemain sepak bola diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Jawa Timur (Jatim) lantaran diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu. Ketiganya diamankan di sebuah hotel kawasan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu (17/5/2020) pukul 12.50 WIB.
(Baca juga: PSBB Malang Raya, Puluhan Pedagang Pasar Jalani Rapid Test )
Ketiga pemain sepak bola itu antara lain, mantan pemain Persela Lamongan, Eko Susan Indarto, mantan penjaga gawang PSMS Medan, Choirun Nasirin, dan mantan Ketua Askot Jakata Utara, Dedi A. Manik. BNNP Jatim juga mengamankan seorang sopir, Novin Ardian.
Menurut Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di sekitar Buduran, Sidoarjo. Petugas lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
"Dari hasil pendalaman, diduga terjadi transaksi narkotika jenis methapethamin yang dilakukan pelaku Nasirin," katanya di Kantor BNNP Jatim Jalan Sukomanunggal, Senin (18/5/2020).
Pelaku Nasirin, lanjut dia, sering bertransaksi di daerah Sidoarjo dan sekitarnya. Pada Minggu (17/5/2020) pukul 12.20 WIB, petugas BNNP Jatim mengintai Nasirin yang menuju Hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo. Dia ternyata menemui seseorang yang datang menggunakan mobil MPV bernomor polisi H 9314 AW. Tak lama berselang datang seseorang yang kemudian bergabung dalam kamar 130.
"Kami kemudian mengamankan tersangka serta barang bukti. Lalu menginterogasi dan menggeledah kamar hotel. Dari hasil profilling terhadap Nasirin, narkotika diperoleh dari Dedi Manik," ungkap Bambang.
Dari penggeledahan diperoleh barang bukti jenis methapetamine sebanyak 5.000 gram. Hasil interogasi dan jejak digital para tersangka terungkap fakta adanya clandestine laboratory di wilayah Mijen, Semarang. Selanjutnya para tersangka dibawa menuju Mijen.
Di lokasi klaster Graha Taman Pelangi C3 nomor 3, BNNP Jatim mengungkap praktik clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta perlatan produkasi lainnya. Setelah itu dilakukan koordinasi dengan aparat setempat serta penyidik BNNP Jawa Tengah. Selanjutnya, seluruh barang bukti dista untuk penyidikan.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombespol Arief Darmawan menambahkan, para pemain sepak bola ini nekad berjualan sabu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Akibat kompetisi sepak bola dihentikan akibat COVID-19 , mereka terpaksa berjualan barang haram tersebut untuk menyambung hidup. "Ya karena tidak ada penghasilan karena tidak ada kompetisi (akhirnya berjualan sabu)," imbuhnya.
Total barang bukti yang disita yaitu tujuh paket paket narkotika jenis methapetamine. Masing-masing di beri tanda. Diantaranya, 1.030 gram, 1.032 gram, 1.033 gram, 1.030 gram, 1.032 gram, 107 gram dan 55 gram. Berat totalnya, 5.319 gram bruto. Kemudian disita juga dua kartu ATM dan barang bukti lain terkait transaksi narkoba ini.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 129 huruf a dan huruf d junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(Baca juga: PSBB Malang Raya, Puluhan Pedagang Pasar Jalani Rapid Test )
Ketiga pemain sepak bola itu antara lain, mantan pemain Persela Lamongan, Eko Susan Indarto, mantan penjaga gawang PSMS Medan, Choirun Nasirin, dan mantan Ketua Askot Jakata Utara, Dedi A. Manik. BNNP Jatim juga mengamankan seorang sopir, Novin Ardian.
Menurut Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di sekitar Buduran, Sidoarjo. Petugas lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
"Dari hasil pendalaman, diduga terjadi transaksi narkotika jenis methapethamin yang dilakukan pelaku Nasirin," katanya di Kantor BNNP Jatim Jalan Sukomanunggal, Senin (18/5/2020).
Pelaku Nasirin, lanjut dia, sering bertransaksi di daerah Sidoarjo dan sekitarnya. Pada Minggu (17/5/2020) pukul 12.20 WIB, petugas BNNP Jatim mengintai Nasirin yang menuju Hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo. Dia ternyata menemui seseorang yang datang menggunakan mobil MPV bernomor polisi H 9314 AW. Tak lama berselang datang seseorang yang kemudian bergabung dalam kamar 130.
"Kami kemudian mengamankan tersangka serta barang bukti. Lalu menginterogasi dan menggeledah kamar hotel. Dari hasil profilling terhadap Nasirin, narkotika diperoleh dari Dedi Manik," ungkap Bambang.
Dari penggeledahan diperoleh barang bukti jenis methapetamine sebanyak 5.000 gram. Hasil interogasi dan jejak digital para tersangka terungkap fakta adanya clandestine laboratory di wilayah Mijen, Semarang. Selanjutnya para tersangka dibawa menuju Mijen.
Di lokasi klaster Graha Taman Pelangi C3 nomor 3, BNNP Jatim mengungkap praktik clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta perlatan produkasi lainnya. Setelah itu dilakukan koordinasi dengan aparat setempat serta penyidik BNNP Jawa Tengah. Selanjutnya, seluruh barang bukti dista untuk penyidikan.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombespol Arief Darmawan menambahkan, para pemain sepak bola ini nekad berjualan sabu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Akibat kompetisi sepak bola dihentikan akibat COVID-19 , mereka terpaksa berjualan barang haram tersebut untuk menyambung hidup. "Ya karena tidak ada penghasilan karena tidak ada kompetisi (akhirnya berjualan sabu)," imbuhnya.
Total barang bukti yang disita yaitu tujuh paket paket narkotika jenis methapetamine. Masing-masing di beri tanda. Diantaranya, 1.030 gram, 1.032 gram, 1.033 gram, 1.030 gram, 1.032 gram, 107 gram dan 55 gram. Berat totalnya, 5.319 gram bruto. Kemudian disita juga dua kartu ATM dan barang bukti lain terkait transaksi narkoba ini.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 129 huruf a dan huruf d junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(eyt)
tulis komentar anda