Patuhi Instruksi Mendagri, Pemkab Jayapura Bentuk Posko Covid-19 di Kampung/Kelurahan dan RT/RW

Kamis, 25 Februari 2021 - 22:24 WIB
"Hari ini, kami dari Pemda dan TNI-Polri serta masyarakat buat rapat seperti yang dianjurkan oleh pusat tentang PPKM. Kita dianjurkan sampai di tingkat RT/RW itu ada posko-posko yang bisa menginformasikan perkembangan Covid-19 dan juga pencegahan-pencegahan yang ada harus terlaksana," ucapnya.

Disarankan juga ungkap Giri, adanya kontrol bukan hanya dari pemerintah, tetapi juga masyarakat agar terus menyadari pentingnya protokol kesehatan. Termasuk kegiatan-kegiatan pesta nikah minimal ada ijin dan pembatasan.

"Kalau boleh tidak dianjurkan untuk melakukan pesta, yang penting bisa terlaksana ijab kabulnya," katanya.

Selain itu, ia juga mengharapkan, semua pihak turut serta membantu meminimalkan berkembangnya virus Corona. Pembatasan waktu aktivitas masyarakat di Kabupaten Jayapura telah dimulai dari tahun lalu.

"Sekarang bagaimana posko-posko ini bisa terbangun dan menjadi pusat sumber data, sosialisasi dan juga perkembangan Covid-19 seperti berapa yang meninggal dan berapa yang terpapar akibat Covid-19. Posko juga berfungsi sebagai pusat informasi tentang Covid-19 termasuk informasi mengenai di beberapa Distrik yang masih berada dalam zona merah, yaitu Distrik Sentani dan Distrik Waibhu," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!