Patuhi Instruksi Mendagri, Pemkab Jayapura Bentuk Posko Covid-19 di Kampung/Kelurahan dan RT/RW

Kamis, 25 Februari 2021 - 22:24 WIB
Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Jayapura Abdul Rahman Basri, Kapolres Jayapura AKBP Dr Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si, Danramil Sentani Mayor Inf. Jhon Dahar dan Kepala Dinas Ke
SENTANI - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Adapun Instruksi Mendagri tersebut tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan juga Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa (kampung) dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Rapat ini dipimpin langsung Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro, didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Jayapura Abdul Rahman Basri, Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, Danramil Sentani Mayor Inf. Jhon Dahar dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) yang juga Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura Khairul Lie.

Rapat juga dihadiri para Forkompimda, sejumlah Kepala OPD dan Kepala Distrik se-Kabupaten Jayapura di Aula Lantai I Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (25/2/2021).



Wakil Bupati Giri Wijayantoro kepada wartawan usai rapat menyampaikan, rapat ini dilakukan karena adanya instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta pemberlakuan PPKM berbasis mikro, guna mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Hari ini, kami dari Pemda dan TNI-Polri serta masyarakat buat rapat seperti yang dianjurkan oleh pusat tentang PPKM. Kita dianjurkan sampai di tingkat RT/RW itu ada posko-posko yang bisa menginformasikan perkembangan Covid-19 dan juga pencegahan-pencegahan yang ada harus terlaksana," ucapnya.

Disarankan juga ungkap Giri, adanya kontrol bukan hanya dari pemerintah, tetapi juga masyarakat agar terus menyadari pentingnya protokol kesehatan. Termasuk kegiatan-kegiatan pesta nikah minimal ada ijin dan pembatasan.

"Kalau boleh tidak dianjurkan untuk melakukan pesta, yang penting bisa terlaksana ijab kabulnya," katanya.

Selain itu, ia juga mengharapkan, semua pihak turut serta membantu meminimalkan berkembangnya virus Corona. Pembatasan waktu aktivitas masyarakat di Kabupaten Jayapura telah dimulai dari tahun lalu.

"Sekarang bagaimana posko-posko ini bisa terbangun dan menjadi pusat sumber data, sosialisasi dan juga perkembangan Covid-19 seperti berapa yang meninggal dan berapa yang terpapar akibat Covid-19. Posko juga berfungsi sebagai pusat informasi tentang Covid-19 termasuk informasi mengenai di beberapa Distrik yang masih berada dalam zona merah, yaitu Distrik Sentani dan Distrik Waibhu," ucapnya.

Saat ini, ungkap Giri ada sekitar empat (4) distrik yang berada dalam zona kuning dan 13 distrik lainnya masih dalam zona hijau. "Ini termasuk terkendali penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jayapura. Tetapi, kita juga tidak boleh puas diri dengan adanya perkembangan ini. Kita makin giat lagi untuk bagaimana mencegah Covid-19 itu tidak bisa lagi menjangkit ke masyarakat,"katanya.

Untuk membentuk posko pencegahan Covid-19 tingkat desa dan lelurahan hingga ke RT/RW, serta pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro akan dikeluarkan suatu peraturan pemerintah.

"Paling nanti tinggal kita bikin peraturan dari Pak Bupati itu sendiri, untuk bisa melaksanakan anggarannya sumbernya dari mana itu harus jelas. Dengan adanya peraturan itu, saya kira tidak ada penyalahgunaan anggaran," katanya.
(atk)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content