Patuhi Instruksi Mendagri, Pemkab Jayapura Bentuk Posko Covid-19 di Kampung/Kelurahan dan RT/RW

Kamis, 25 Februari 2021 - 22:24 WIB
Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Jayapura Abdul Rahman Basri, Kapolres Jayapura AKBP Dr Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si, Danramil Sentani Mayor Inf. Jhon Dahar dan Kepala Dinas Ke
SENTANI - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Adapun Instruksi Mendagri tersebut tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan juga Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa (kampung) dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Rapat ini dipimpin langsung Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro, didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Jayapura Abdul Rahman Basri, Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, Danramil Sentani Mayor Inf. Jhon Dahar dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) yang juga Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura Khairul Lie.



Rapat juga dihadiri para Forkompimda, sejumlah Kepala OPD dan Kepala Distrik se-Kabupaten Jayapura di Aula Lantai I Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (25/2/2021).

Wakil Bupati Giri Wijayantoro kepada wartawan usai rapat menyampaikan, rapat ini dilakukan karena adanya instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta pemberlakuan PPKM berbasis mikro, guna mengendalikan penyebaran Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!