Sidang Kasus Tabung Elpiji Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Komisaris PT Maju Teknik Utama
Kamis, 25 Februari 2021 - 13:17 WIB
Kasus tersebut berawal dari penyelidikan anggota polisi dari Mabes Polri pada April 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran peredaran tabung elpiji 3 kilogram yang tak sesuai SNI. Baca: Polda Sulut Segera Berlakukan Tilang Elektronik di Manado.
Ditanya mengenai keterlibatan Dirut dalam perkara itu, Jaksa Penuntut Umum, Agung, mengakui dalam kasus itu, pihak Kejaksaan Negeri Karawang hanya berkas berita acara perkara dan menjalankan perkara sesuai yang ditangani Mabes Polri dan Kejagung. "Tentang siapa-siapa yang terlibat itu sesuai penyidikan Mabes Polri dan Kejagung. Jadi kita melaksanakan sidang saja, untuk itu sepenuhnya wewenang penyidik," ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya atau pada pertengahan tahun 2019, PT Maju Teknik Utama Indonesia juga sempat melakukan tindak pidana yang sama dengan cara mengirimkan 16.950 tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI ke Palu sebanyak enam kali, dengan menggunakan kontainer.
Ketika itu, kasusny terungkap setelah Subdit I Indag Ditkrimsus Polda Sulteng mengamankan 3.547 tabung gas ukuran 3 kilogram. Penyitaan berawal dari kegiatan pasar murah yang dilakukan Disperindag Kota Palu, saat itu. Baca Juga: Kesetrum dan Tergantung di Kabel, Teknisi Baru Sadar saat di Rumah Sakit.
Atas perkara pada tahun 2019, Dirut PT MTUI Edwiro Purwadi dinyatakan bersalah dan divonis 12 bulan penjara, itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1740 K/ PID.SUS / 2020. (KR-MAK)
Ditanya mengenai keterlibatan Dirut dalam perkara itu, Jaksa Penuntut Umum, Agung, mengakui dalam kasus itu, pihak Kejaksaan Negeri Karawang hanya berkas berita acara perkara dan menjalankan perkara sesuai yang ditangani Mabes Polri dan Kejagung. "Tentang siapa-siapa yang terlibat itu sesuai penyidikan Mabes Polri dan Kejagung. Jadi kita melaksanakan sidang saja, untuk itu sepenuhnya wewenang penyidik," ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya atau pada pertengahan tahun 2019, PT Maju Teknik Utama Indonesia juga sempat melakukan tindak pidana yang sama dengan cara mengirimkan 16.950 tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI ke Palu sebanyak enam kali, dengan menggunakan kontainer.
Ketika itu, kasusny terungkap setelah Subdit I Indag Ditkrimsus Polda Sulteng mengamankan 3.547 tabung gas ukuran 3 kilogram. Penyitaan berawal dari kegiatan pasar murah yang dilakukan Disperindag Kota Palu, saat itu. Baca Juga: Kesetrum dan Tergantung di Kabel, Teknisi Baru Sadar saat di Rumah Sakit.
Atas perkara pada tahun 2019, Dirut PT MTUI Edwiro Purwadi dinyatakan bersalah dan divonis 12 bulan penjara, itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1740 K/ PID.SUS / 2020. (KR-MAK)
(nag)
tulis komentar anda