Sidang Kasus Tabung Elpiji Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Komisaris PT Maju Teknik Utama

Kamis, 25 Februari 2021 - 13:17 WIB
Jaksa Penuntut Umum menghadiri Komisaris PT Maju Teknik Utama Indonesia dalam lanjutan sidang kasus peredaran tabung gas elpiji 3 kilogram. Ilustrasi/SINDOnews
KARAWANG - Jaksa Penuntut Umum menghadiri Komisaris PT Maju Teknik Utama Indonesia dalam lanjutan sidang kasus peredaran tabung gas elpiji 3 kilogram yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jabar, Rabu (24/2/2021).

Dalam sidang tersebut, Komisaris PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTUI) Diding Setiadiharja mengaku kalau sebelumnya tidak mengetahui adanya pengiriman 950 tabung elpiji ke Cirebon.



"Tidak ada laporannya. Saya mengetahui kalau 950 tabung elpiji itu diangkut truk untuk dikirim ke Cirebon setelah GM PT MTUI di SP (surat peringatan) oleh direksi," kata Diding dalam keterangannya saat sidang yang digelar secara online.

Ia menyebutkan kalau sebelumnya atau pada 2016-2019 perusahaannya mendapatkan kontrak dari Pertamina untuk menyediakan tabung elpiji 3 kilogram.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!