Sidang Kasus Tabung Elpiji Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Komisaris PT Maju Teknik Utama
Kamis, 25 Februari 2021 - 13:17 WIB
KARAWANG - Jaksa Penuntut Umum menghadiri Komisaris PT Maju Teknik Utama Indonesia dalam lanjutan sidang kasus peredaran tabung gas elpiji 3 kilogram yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jabar, Rabu (24/2/2021).
Dalam sidang tersebut, Komisaris PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTUI) Diding Setiadiharja mengaku kalau sebelumnya tidak mengetahui adanya pengiriman 950 tabung elpiji ke Cirebon.
"Tidak ada laporannya. Saya mengetahui kalau 950 tabung elpiji itu diangkut truk untuk dikirim ke Cirebon setelah GM PT MTUI di SP (surat peringatan) oleh direksi," kata Diding dalam keterangannya saat sidang yang digelar secara online.
Ia menyebutkan kalau sebelumnya atau pada 2016-2019 perusahaannya mendapatkan kontrak dari Pertamina untuk menyediakan tabung elpiji 3 kilogram.
Kontrak dengan Pertamina itu terhenti pada Desember 2019. "Saat kontrak dengan Pertamina berhenti, tidak ada perusahaan lain yang order. Sehingga tidak ada produksi," katanya saat ditanya majelis hakim. Namun diakui di gudang pabrik masih banyak tabung elpiji 3 kilogram sisa pemesanan saat kontrak dengan Pertamina.
Dalam sidang yang dipimpin Agung Nugroho, jaksa menghadirkan empat orang saksi. Selain komisaris perusahaan, tiga saksi lainnya ialah Kamto (sopir truk pengangkut tabung elpiji), Sunarno dan Gampang. Jaksa menyebutkan kalau saksi Sunarno dan Gampang itu merupakan saksi yang meringankan untuk terdakwa.
Dalam keterangannya, Kamto sama sekali tidak menyebutkan kalau dirinya diminta mengangkut 950 tabung elpiji 3 kilogram terdakwa Winarko. Ia beberapa kali menyebutkan kalau dirinya diminta mengangkut tabung elpiji ke Cirebon oleh seseorang bernama Uut. Ia harus mengirimkan tabung elpiji 3 kilogram ke Cirebon, tanpa diberitahu alamat tujuan. "Saya hanya diminta mengantar tabung ke Cirebon. Nanti sesampainya di Cirebon akan dihubungi seseorang," katanya.
Didepan majelis hakim, Kamto mengaku dijanjikan akan dibayar Rp1,7 juta. Namun hingga kini belum dibayar karena pengiriman 950 tabung elpiji itu kini bermasalah.
Sementara itu, kasus tersebut berawal dari penyelidikan anggota polisi dari Mabes Polri pada April 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran peredaran tabung elpiji 3 kilogram yang tak sesuai SNI. Perkara itu berkaitan dengan temuan 950 tabung elpiji 3 kilogram tak sesuai SNI yang akan dikirim ke wilayah Cirebon. Kini perkara itu tengah disidang di Pengadilan Negeri Karawang. Namun hingga kini jaksa belum menghadirkan Direktur Utama PT MTUI
Dalam sidang tersebut, Komisaris PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTUI) Diding Setiadiharja mengaku kalau sebelumnya tidak mengetahui adanya pengiriman 950 tabung elpiji ke Cirebon.
"Tidak ada laporannya. Saya mengetahui kalau 950 tabung elpiji itu diangkut truk untuk dikirim ke Cirebon setelah GM PT MTUI di SP (surat peringatan) oleh direksi," kata Diding dalam keterangannya saat sidang yang digelar secara online.
Ia menyebutkan kalau sebelumnya atau pada 2016-2019 perusahaannya mendapatkan kontrak dari Pertamina untuk menyediakan tabung elpiji 3 kilogram.
Kontrak dengan Pertamina itu terhenti pada Desember 2019. "Saat kontrak dengan Pertamina berhenti, tidak ada perusahaan lain yang order. Sehingga tidak ada produksi," katanya saat ditanya majelis hakim. Namun diakui di gudang pabrik masih banyak tabung elpiji 3 kilogram sisa pemesanan saat kontrak dengan Pertamina.
Dalam sidang yang dipimpin Agung Nugroho, jaksa menghadirkan empat orang saksi. Selain komisaris perusahaan, tiga saksi lainnya ialah Kamto (sopir truk pengangkut tabung elpiji), Sunarno dan Gampang. Jaksa menyebutkan kalau saksi Sunarno dan Gampang itu merupakan saksi yang meringankan untuk terdakwa.
Dalam keterangannya, Kamto sama sekali tidak menyebutkan kalau dirinya diminta mengangkut 950 tabung elpiji 3 kilogram terdakwa Winarko. Ia beberapa kali menyebutkan kalau dirinya diminta mengangkut tabung elpiji ke Cirebon oleh seseorang bernama Uut. Ia harus mengirimkan tabung elpiji 3 kilogram ke Cirebon, tanpa diberitahu alamat tujuan. "Saya hanya diminta mengantar tabung ke Cirebon. Nanti sesampainya di Cirebon akan dihubungi seseorang," katanya.
Didepan majelis hakim, Kamto mengaku dijanjikan akan dibayar Rp1,7 juta. Namun hingga kini belum dibayar karena pengiriman 950 tabung elpiji itu kini bermasalah.
Sementara itu, kasus tersebut berawal dari penyelidikan anggota polisi dari Mabes Polri pada April 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran peredaran tabung elpiji 3 kilogram yang tak sesuai SNI. Perkara itu berkaitan dengan temuan 950 tabung elpiji 3 kilogram tak sesuai SNI yang akan dikirim ke wilayah Cirebon. Kini perkara itu tengah disidang di Pengadilan Negeri Karawang. Namun hingga kini jaksa belum menghadirkan Direktur Utama PT MTUI
tulis komentar anda