1,7 Kg Sabu-sabu Asal Kalimantan Diblender di Polrestabes Makassar

Senin, 18 Mei 2020 - 15:00 WIB
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini kata Yudhiawan telah mendapat persetujuan resmi dari Kejaksanaan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri Makassar.

Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender kemudian dicampur air lalu diaduk. Setelah dipastikan hancur, lalu dibuang ke pembuangan akhir.

Hasil penyidikan, dua tersangka Muhammad Fandi dan Sulwan Edison bertugas sebagai kurir sekaligus bandar. Mereka membeli sebagian sabu tersebut untuk diedarkan di berbagai daerah di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kota Kendari. Sementara Mursalim, disebutkan bertugas sebagai penyuplai barang untuk keduanya.

"Barang sebagian yang 800 gram sudah siap diedarkan dengan plastik-plastik kecil (saset). Sementara yang satu kilogram itu masih dibungkus dan akan diedarkan juga oleh tersangka ini," kata Yudhiawan.

Akibat perbuatan melanggar hukumnya, ketiganya dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2, 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang narkoba.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!