1,7 Kg Sabu-sabu Asal Kalimantan Diblender di Polrestabes Makassar

Senin, 18 Mei 2020 - 15:00 WIB
loading...
1,7 Kg Sabu-sabu Asal...
Proses pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 1,7 kg di Polrestabes Makassar. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti 1,7 kilogram sabu-sabu asal Kalimantan, Senin (18/5/2020). Sebelumnya, barang haram ini akan dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara, namun digagalkan petugas di Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, sabu-sabu tersebut diamankan dari tangan tiga tersangka pada awal Maret 2020 lalu di tiga lokasi berbeda di Makassar. Tersangka masing-masing, Muhammad Fandi (33), Mursalim alias Salim (45) dan Sulwan Edison (29).

"Ini sebelum corona mungkin pengembangannya agak terhambat. Jaringannya dari Kendari yang beberapa waktu lalu kita rilis. Asalnya dari Kalimantan, terus didapat anggota di Makassar," kata Yudhiawan usai pemusnahan di Mapolrestabes Makassar.

Baca juga: Tanggal 22 Mei, Seluruh Anggota Polri Ditarik dari Pos Penjaga Batas Wilayah

Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini kata Yudhiawan telah mendapat persetujuan resmi dari Kejaksanaan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri Makassar.

Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender kemudian dicampur air lalu diaduk. Setelah dipastikan hancur, lalu dibuang ke pembuangan akhir.

Hasil penyidikan, dua tersangka Muhammad Fandi dan Sulwan Edison bertugas sebagai kurir sekaligus bandar. Mereka membeli sebagian sabu tersebut untuk diedarkan di berbagai daerah di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kota Kendari. Sementara Mursalim, disebutkan bertugas sebagai penyuplai barang untuk keduanya.

"Barang sebagian yang 800 gram sudah siap diedarkan dengan plastik-plastik kecil (saset). Sementara yang satu kilogram itu masih dibungkus dan akan diedarkan juga oleh tersangka ini," kata Yudhiawan.

Akibat perbuatan melanggar hukumnya, ketiganya dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2, 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang narkoba.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
BNN Gerebek Apartemen...
BNN Gerebek Apartemen Jadi Laboratorium Sabu di Cisauk
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Anak dan Istri Teriak...
Anak dan Istri Teriak Histeris saat Roma Irama Ditangkap Polisi
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita 38 Kg Sabu dan 55.000 Butir Ekstasi di Dumai
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Lolos dari Hukuman Mati,...
Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara
Orang Tua ABK Fandi...
Orang Tua ABK Fandi Ramadhan ke Komisi III DPR: Saya Mohon Anak Saya Diberi Keadilan
Rekomendasi
Momentum Indonesia Perkuat...
Momentum Indonesia Perkuat Fondasi Ketahanan Energi di 2026, Ini Kuncinya
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved