1,7 Kg Sabu-sabu Asal Kalimantan Diblender di Polrestabes Makassar

Senin, 18 Mei 2020 - 15:00 WIB
Proses pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 1,7 kg di Polrestabes Makassar. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti 1,7 kilogram sabu-sabu asal Kalimantan, Senin (18/5/2020). Sebelumnya, barang haram ini akan dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara, namun digagalkan petugas di Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, sabu-sabu tersebut diamankan dari tangan tiga tersangka pada awal Maret 2020 lalu di tiga lokasi berbeda di Makassar. Tersangka masing-masing, Muhammad Fandi (33), Mursalim alias Salim (45) dan Sulwan Edison (29).

"Ini sebelum corona mungkin pengembangannya agak terhambat. Jaringannya dari Kendari yang beberapa waktu lalu kita rilis. Asalnya dari Kalimantan, terus didapat anggota di Makassar," kata Yudhiawan usai pemusnahan di Mapolrestabes Makassar.





Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini kata Yudhiawan telah mendapat persetujuan resmi dari Kejaksanaan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri Makassar.

Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender kemudian dicampur air lalu diaduk. Setelah dipastikan hancur, lalu dibuang ke pembuangan akhir.

Hasil penyidikan, dua tersangka Muhammad Fandi dan Sulwan Edison bertugas sebagai kurir sekaligus bandar. Mereka membeli sebagian sabu tersebut untuk diedarkan di berbagai daerah di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kota Kendari. Sementara Mursalim, disebutkan bertugas sebagai penyuplai barang untuk keduanya.

"Barang sebagian yang 800 gram sudah siap diedarkan dengan plastik-plastik kecil (saset). Sementara yang satu kilogram itu masih dibungkus dan akan diedarkan juga oleh tersangka ini," kata Yudhiawan.

Akibat perbuatan melanggar hukumnya, ketiganya dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2, 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang narkoba.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content