Kejari Luwu Utara Bongkar Korupsi Dana Bantuan Padat Karya
Rabu, 24 Februari 2021 - 23:30 WIB
"Tersangka ini mengaku kepada kelompok tani bahwa potongan 35 persen itu adalah untuk biaya adminstrasi, ATK padahal dalam petunjuk teknis kegiatan biaya administrasi dan ATK hanya 3 persen dari anggaran yang telah diberikan," tegas Haedar.
Dia menegaskan pemotongan uang 35 persen dari dana bantuan pemerintah padat karya produktif infrastruktur prasarana dan sarana pertanian itu, tidak ada payung hukumnya, sehingga dinyatakan kasus ini lebih kepada pemerasan kepada gapoktan.
Selain itu, kata Haedar para tersangka tidak mengindahkan program pemerintah yang tengah gencar melakukan pemulihan ekonomi terdampak Covid-19. "Jadi berdasarkan hasil gelar tiga orang tersebut kita tetapkan tersangka. Sudah ditahan. Kita sementara rampungkan berkas," papar Haedar.
Di lain sisi, Haedar mengaku di awal 2021 pihaknya memiliki tiga pekara di tingkat penyidikan dan penuntutan sementara beberapa kasus ada yang masih dalam tahap penyelidikan. " Kejari Lutra tetap akan getol mengawal penggunaaan keuangan negara," tandasnya.
Dia menegaskan pemotongan uang 35 persen dari dana bantuan pemerintah padat karya produktif infrastruktur prasarana dan sarana pertanian itu, tidak ada payung hukumnya, sehingga dinyatakan kasus ini lebih kepada pemerasan kepada gapoktan.
Selain itu, kata Haedar para tersangka tidak mengindahkan program pemerintah yang tengah gencar melakukan pemulihan ekonomi terdampak Covid-19. "Jadi berdasarkan hasil gelar tiga orang tersebut kita tetapkan tersangka. Sudah ditahan. Kita sementara rampungkan berkas," papar Haedar.
Di lain sisi, Haedar mengaku di awal 2021 pihaknya memiliki tiga pekara di tingkat penyidikan dan penuntutan sementara beberapa kasus ada yang masih dalam tahap penyelidikan. " Kejari Lutra tetap akan getol mengawal penggunaaan keuangan negara," tandasnya.
(luq)
tulis komentar anda