Kejari Tetapkan Dua Tersangka pada Kasus PLTMH Rampi

Kamis, 03 Desember 2020 - 17:24 WIB
loading...
Kejari Tetapkan Dua...
Kejari Luwu Utara tetapkan dua tersangka pada kasus pengerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Dodolo, Kecamatan Rampi. Foto: Istimewa
A A A
LUWU UTARA - Kejaksaan Negeri Luwu Utara (Lutra) menetapkan dua orang tersangka, setelah menemukan kerugian negara terhadap pengerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Dodolo, Kecamatan Rampi tahun anggaran 2018-2019.

Kedua tersangka yakni Jurado bin Kentju dan Yaris Tamban yang dinilai paling bertanggung jawab pada proyek dengan anggaran sebesar Rp915.547.500 juta ini. Di mana Kejari menemukan kerugian negara sebesar Rp281.886.976.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara , Haedar, mengatakan, kedua ini sebelumnya berstatus saksi dan telah dipanggil pada, Rabu, (02/12/2020).

Baca Juga: Langkah Kejari Luwu Timur Hentikan Kasus Alsintan Disorot

" Tim Penyidik pada hari itu juga melakukan gelar perkara (ekspose) kemudian menetapkan Jurado dan Yaris selaku tersangka," kata dia, kepada Sindonews, Kamis (03/12/20).

Lanjut Haedar, kasus tersebut ditangai oleh pihaknya setelah mendapat laporan dari warga hingga diterbitkannya surat penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut.

"Dengan melakukan puldata dan pulbaket, yang hasilnya disimpulkan oleh tim, bahwa ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum , sehingga penyelidikan tersebut ditingkatkan ke penyidikan," jelas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB, Setyo Budiyanto: Sedang Dikaji
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Mantan Wakapolri Oegroseno...
Mantan Wakapolri Oegroseno Dipanggil soal Dugaan Korupsi Lahan, Kortastipikor: Masih Penyelidikan
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Rekomendasi
Paula Verhoeven Mohon...
Paula Verhoeven Mohon Doa untuk Kiano yang Tengah Dirawat di RS
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved