Kejari Tetapkan Dua Tersangka pada Kasus PLTMH Rampi

Kamis, 03 Desember 2020 - 17:24 WIB
loading...
Kejari Tetapkan Dua...
Kejari Luwu Utara tetapkan dua tersangka pada kasus pengerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Dodolo, Kecamatan Rampi. Foto: Istimewa
A A A
LUWU UTARA - Kejaksaan Negeri Luwu Utara (Lutra) menetapkan dua orang tersangka, setelah menemukan kerugian negara terhadap pengerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Dodolo, Kecamatan Rampi tahun anggaran 2018-2019.

Kedua tersangka yakni Jurado bin Kentju dan Yaris Tamban yang dinilai paling bertanggung jawab pada proyek dengan anggaran sebesar Rp915.547.500 juta ini. Di mana Kejari menemukan kerugian negara sebesar Rp281.886.976.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara , Haedar, mengatakan, kedua ini sebelumnya berstatus saksi dan telah dipanggil pada, Rabu, (02/12/2020).

Baca Juga: Langkah Kejari Luwu Timur Hentikan Kasus Alsintan Disorot

" Tim Penyidik pada hari itu juga melakukan gelar perkara (ekspose) kemudian menetapkan Jurado dan Yaris selaku tersangka," kata dia, kepada Sindonews, Kamis (03/12/20).

Lanjut Haedar, kasus tersebut ditangai oleh pihaknya setelah mendapat laporan dari warga hingga diterbitkannya surat penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut.

"Dengan melakukan puldata dan pulbaket, yang hasilnya disimpulkan oleh tim, bahwa ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum , sehingga penyelidikan tersebut ditingkatkan ke penyidikan," jelas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB, Setyo Budiyanto: Sedang Dikaji
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Dugaan Korupsi Bupati...
Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq, KPK: Uang Rp24 Miliar Bisa untuk Bangun 400 Rumah atau Jalan 60 Km
OTT Bupati Pekalongan...
OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Tetapkan Status Hukum
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Rekomendasi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Poco F8 Ultra Kembali...
Poco F8 Ultra Kembali Dijual di Indonesia: HP Gaming Buas dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
Berita Terkini
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
Infografis
5 Kombes Pol Pecah Bintang...
5 Kombes Pol Pecah Bintang Jadi Brigjen pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved