Janjikan Bantu Putusan, Oknum Panitera PT Denpasar Diduga Minta Uang Rp10 Juta

Rabu, 24 Februari 2021 - 19:56 WIB
Masih di hari yang sama, Ipung tersentak begitu mendapat kabar bahwa perkaranya telah diputus pada 9 November 2020. Dalam sidang putusan yang diketuai Istiningsih Rahayu, hak asuh anak jatuh kepada DP selaku pihak pembanding.

Ipung seketika marah karena telah ditipu dan dibohongi Ketut S. "Ketika saya tanya, dia dengan enteng menjawab uangnya akan dikembalikan," ujarnya.

Dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Denpasar 20 Juli 2020 lalu, RSW memenangkan gugatan hak asuh anak. Atas putusan itu, DP kemudian mengajukan banding.

Dikonfirmasi mengenai laporan salah satu pegawainya meminta uang untuk membantu putusan sidang, humas PT Denpasar Nyoman Sumaneja mengatakan hingga kini belum menerima laporan resmi.

"Kita belum ada terima laporan. Cuman, ada hembusan-hembusa angin begitu secara kelembagaan tidak bisa menindak apa-apa berdasarkan angin-angin begitu kan," jawabnya.

Menurut Sumaneja, oknum yang bersangkutan sudah diberikan teguran secara lisan. "Cuma sebatas itu saja kita menegur yang bersangkutan. Secara lisan sudah ditegur, iya karena dasarnya belum ada. Karena kabar-kabar begitu saja," imbuhnya.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content