Janjikan Bantu Putusan, Oknum Panitera PT Denpasar Diduga Minta Uang Rp10 Juta

Rabu, 24 Februari 2021 - 19:56 WIB
Siti Sapurah melaporkan ulah oknum panitera PT Denpasar ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
DENPASAR - Oknum panitera Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar berinisial I Ketut S dilaporkan meminta uang sebesar Rp10 juta kepada seorang pengacara . Uang itu terkait vonis sidang perkara hak asuh anak.



"Dia (Ketus S) meminta ke teman saya yang masih satu tim. Alasannya, katanya dia mau bantu biar hak asuhnya tetap sesuai dengan putusan tingkat pertama," kata pengacara Siti Sapurah kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).





Pengacara yang akrab dipanggil Ipung ini telah melaporkan ulah panitera itu ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Ia berharap ada sanksi tegas kepada Ketut S.

Ipung lalu mengungkapkan, peristiwa itu terjadi ketika dia dan timnya menjadi kuasa hukum kliennya berinisial RSW pada sidang banding perkara hak asuh anak di PT Denpasar.

Dia menuturkan, pada 11 November 2020 anggota timnya bernama Ni Made Ari Astuti mendapatkan pesan dari Ketut S. Isinya menanyakan tentang permintaan uang. Astuti menjawab belum bertemu kliennya.

Keesokan harinya, Ketut S kembali menanyakan dengan nada memaksa. "Gimana ini, mau ditaruh mana muka saya ini, kan mau jadinya saya," tulis Ketut S dalam percakapan itu.

Pada 13 November 2020, Astuti memberikan uang Rp10 juta kepada Ketut S. "Diberikan secara tunai dalam amplop di halaman PT Denpasar," ungkap Ipung.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content