Janjikan Bantu Putusan, Oknum Panitera PT Denpasar Diduga Minta Uang Rp10 Juta

Rabu, 24 Februari 2021 - 19:56 WIB
Siti Sapurah melaporkan ulah oknum panitera PT Denpasar ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
DENPASAR - Oknum panitera Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar berinisial I Ketut S dilaporkan meminta uang sebesar Rp10 juta kepada seorang pengacara . Uang itu terkait vonis sidang perkara hak asuh anak.

Baca juga: Eks Panitera PN Jakut Rohadi Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar





"Dia (Ketus S) meminta ke teman saya yang masih satu tim. Alasannya, katanya dia mau bantu biar hak asuhnya tetap sesuai dengan putusan tingkat pertama," kata pengacara Siti Sapurah kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Mahkamah Agung Resmi Miliki 23 Panitera Pengganti Baru
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!