Bea Cukai Parepare Ajak Masyarakat Daftarkan IMEI Handphone
Rabu, 24 Februari 2021 - 17:47 WIB
PAREPARE - Bea Cukai Kota Parepare mengajak masyarakat Indonesia kembali dari luar negeri agar mendaftarkan IMEI handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) miliknya. Khususnya HKT yang berasal dari luar negeri.
Sebagai informasi, IMEI merupakan international mobile equipment identity (IMEI) , nomor unik untuk mengidentifikasi setiap perangkat seluler. Nomor tersebut membantu membedakan setiap perangkat satu sama lain.
Kepala Seksi Penyuluhan Bea Cukai Parepare , Suparji mengemukakan, ajakan tersebut dilakukan sebagai amanat dari kementerian untuk mengurangi angka penyelundupan perangkat telekomunikasi dan mendorong industri HKT yang lebih kondusif di dalam negeri.
Suparji menjelaskan, perangkat HKT yang IMEI -nya harus didaftarkan adalah perangkat yang dibawa masyarakat dari luar negeri atau kiriman. Masing-masing orang, hanya dibolehkan membawa maksimal dua perangkat dari luar negeri. Perangkat itu dapat didaftarkan di tempat kedatangan.
Registrasi pemilik HKT impor, kata Suparji lagi, sebaiknya segera dilakukan setelah tiba di bandara/pelabuhan kedatangan. Sebab, jika harga perunit yang dibawa masyarakat dari luar negeri sebesar USD500, maka atas HKT tersebut tidak dipungut bea masuk atau pembebasan biaya masuk.
Sebaliknya, jika pendaftaran IMEI dilakukan setelah meninggalkan bandara/pelabuhan kedatangan, maka berapapun nilai HKT yang didaftarkan, tetap akan dikenakan pungutan berupa bea masuk sebesar 10% dari nilai barang, PPN sebesar 10% nilai impor (nilai barang ditambah bea masuk).
"Selain PPh sebesar 10 persen nilai impor jika pemilik barang memiliki NPWP dan sebesar 20% apabila pemilik barang tidak memiliki NPWP ,” tandasnya.
Sebagai informasi, IMEI merupakan international mobile equipment identity (IMEI) , nomor unik untuk mengidentifikasi setiap perangkat seluler. Nomor tersebut membantu membedakan setiap perangkat satu sama lain.
Kepala Seksi Penyuluhan Bea Cukai Parepare , Suparji mengemukakan, ajakan tersebut dilakukan sebagai amanat dari kementerian untuk mengurangi angka penyelundupan perangkat telekomunikasi dan mendorong industri HKT yang lebih kondusif di dalam negeri.
Suparji menjelaskan, perangkat HKT yang IMEI -nya harus didaftarkan adalah perangkat yang dibawa masyarakat dari luar negeri atau kiriman. Masing-masing orang, hanya dibolehkan membawa maksimal dua perangkat dari luar negeri. Perangkat itu dapat didaftarkan di tempat kedatangan.
Registrasi pemilik HKT impor, kata Suparji lagi, sebaiknya segera dilakukan setelah tiba di bandara/pelabuhan kedatangan. Sebab, jika harga perunit yang dibawa masyarakat dari luar negeri sebesar USD500, maka atas HKT tersebut tidak dipungut bea masuk atau pembebasan biaya masuk.
Sebaliknya, jika pendaftaran IMEI dilakukan setelah meninggalkan bandara/pelabuhan kedatangan, maka berapapun nilai HKT yang didaftarkan, tetap akan dikenakan pungutan berupa bea masuk sebesar 10% dari nilai barang, PPN sebesar 10% nilai impor (nilai barang ditambah bea masuk).
"Selain PPh sebesar 10 persen nilai impor jika pemilik barang memiliki NPWP dan sebesar 20% apabila pemilik barang tidak memiliki NPWP ,” tandasnya.
(luq)
tulis komentar anda