Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Selasa, 01 Desember 2020 - 11:18 WIB
loading...
Puluhan ribu bungkus rokok ilegal berisi jutaan batang saat akan dimusnahkan oleh Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Parepare. Foto: SINDOnews/Darwiaty Dalle
A
A
A
PAREPARE - 1,5 juta batang rokok ilegal yang dikemas dalam puluhan ribu bungkus berbagai merek dimusnahkan di kawasan Pelabuhan Ajatappareng , Kota Parepare, Selasa (1/12/2020).
Jutaan batang rokok yang dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Parepareini merupakan barang hasil penindakan periode Juli 2019 hingga November 2020. Jutaan batang rokok ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca juga: Tarif Cukai Rokok Naik, Rokok Ilegal Bakal Pesta Pora
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Parepare, Nugroho Wigijarto mengemukakan, jutaan batang rokok ilegal tersebut berasal dari operasi pasar yang dilakukan pihaknya di 12 kabupaten dan kota, seperti Parepare, Barru, Pinrang, Sidrap, Enrekang, Wajo, Soppeng, Mamuju, Mamasa, Polman dan Majene.
"Karena masih masa pandemi , pemusnahan kita lakukan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," jelasnya.
Jutaan batang rokok yang dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Parepareini merupakan barang hasil penindakan periode Juli 2019 hingga November 2020. Jutaan batang rokok ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca juga: Tarif Cukai Rokok Naik, Rokok Ilegal Bakal Pesta Pora
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Parepare, Nugroho Wigijarto mengemukakan, jutaan batang rokok ilegal tersebut berasal dari operasi pasar yang dilakukan pihaknya di 12 kabupaten dan kota, seperti Parepare, Barru, Pinrang, Sidrap, Enrekang, Wajo, Soppeng, Mamuju, Mamasa, Polman dan Majene.
"Karena masih masa pandemi , pemusnahan kita lakukan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," jelasnya.
Lihat Juga :