Polisi Gerebek 2 Warga Tiongkok, Penambang Emas Ilegal
Rabu, 24 Februari 2021 - 06:40 WIB
Dua orang WNA asal Tiongkok ditangkap Satuan Reskrim Polres Kobar, Kalteng lantaran menambang emas tanpa mengantongi ijin di pedalaman hutan di Kobar Kalteng. Foto SINDOnews
KOTAWARINGIN BARAT - Dua orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap Tim Kriminal Kriminal Khusus (Krimsus) Satuan Reskrim Polres Kotawringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) lantaran menambang emas tanpa mengantongi ijin atau ilegal di pedalaman hutan di Kobar Kalteng.
Dalam ekspos kasus dugaan tambang ilegal yang digelar Polres Kotawaringin Barat (Kobar), diperlihatkan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, pemilik tambang ilegal yaitu Yin Zhejun, selaku koordinator penambangan emas dan Xiao Weiting yang merupakan karyawan operasional tambang di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Mereka ditangkap pada 8 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB oleh anggota Satreskrim Polres Kobar. Keduanya hanya menggelengkan kepala saat ditanyai wartawan menggunakan bahasa Inggris mengenai aktivitasnya melakukan tambang ilegal. Sebab kedunya tak bisa berbahasa lain, selain bahasa Tiongkok. Baca juga: Murung Raya Gempar, Tambang Emas Longsor 2 Penambang Tewas Tertimbun
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, dalam penyidikan kasus ini, pihaknya berkoordinasi dengan Konsulat China terkait penangkapan warga negaranya. "Namun pihak konsulat China, mengatakan bila ada warga negaranya yang terkait kasus kriminal, maka aparat hukum yang berwenang dipersilahkan untuk melakukan penindakan sesuai hukum dan UU yang berlaku di negara tersebut," jelas Kapolres saat ekpose perkara di halaman Mapolres Kobar, Selasa 23 Febuari 2021.
Dalam ekspos kasus dugaan tambang ilegal yang digelar Polres Kotawaringin Barat (Kobar), diperlihatkan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, pemilik tambang ilegal yaitu Yin Zhejun, selaku koordinator penambangan emas dan Xiao Weiting yang merupakan karyawan operasional tambang di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Mereka ditangkap pada 8 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB oleh anggota Satreskrim Polres Kobar. Keduanya hanya menggelengkan kepala saat ditanyai wartawan menggunakan bahasa Inggris mengenai aktivitasnya melakukan tambang ilegal. Sebab kedunya tak bisa berbahasa lain, selain bahasa Tiongkok. Baca juga: Murung Raya Gempar, Tambang Emas Longsor 2 Penambang Tewas Tertimbun
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, dalam penyidikan kasus ini, pihaknya berkoordinasi dengan Konsulat China terkait penangkapan warga negaranya. "Namun pihak konsulat China, mengatakan bila ada warga negaranya yang terkait kasus kriminal, maka aparat hukum yang berwenang dipersilahkan untuk melakukan penindakan sesuai hukum dan UU yang berlaku di negara tersebut," jelas Kapolres saat ekpose perkara di halaman Mapolres Kobar, Selasa 23 Febuari 2021.
Lihat Juga :