Rudenim Makassar Komitmen Wujudkan Zona Integritas WBK/WBBM
Selasa, 23 Februari 2021 - 21:29 WIB
MAKASSAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar menggelar penandatanganan pakta integritas sebagai komitmen ASN mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), Selasa (23/2/2021).
Penandatangan pakta integritas di aula Rudenim ini dilakukan setelah sehari sebelumnya, dilaksanakan serah terima jabatan Kepala Rudenim Makassar dari pejabat lama Togol Situmorang ke Alimuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Rudenim Papua.
Alimuddin mengatakan, dengan menandatangani pakta integritas, pegawai Rudenim Makassar telah menorehkan janji sebagai pelayan masyarakat yang kapanpun dapat ditagih.
Alimuddin menjelaskan, pakta integritas mencakup enam poin. Pertama, proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi , kolusi dan nepotisme. Kedua, tidak meminta atau menerima suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga, bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Keempat, menghindari konflik kepentingan dalam tugas. Kelima, memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam tugas. Terakhir, akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Kementerian Hukum dan HAM serta turut menjaga kerahasiaan saksi.
"Apabila dari keenam poin tersebut dilanggar, maka pasti ada konsekuensi yang akan ditanggung," tegas Alimuddin.
Penandatangan pakta integritas di aula Rudenim ini dilakukan setelah sehari sebelumnya, dilaksanakan serah terima jabatan Kepala Rudenim Makassar dari pejabat lama Togol Situmorang ke Alimuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Rudenim Papua.
Alimuddin mengatakan, dengan menandatangani pakta integritas, pegawai Rudenim Makassar telah menorehkan janji sebagai pelayan masyarakat yang kapanpun dapat ditagih.
Alimuddin menjelaskan, pakta integritas mencakup enam poin. Pertama, proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi , kolusi dan nepotisme. Kedua, tidak meminta atau menerima suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga, bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Keempat, menghindari konflik kepentingan dalam tugas. Kelima, memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam tugas. Terakhir, akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Kementerian Hukum dan HAM serta turut menjaga kerahasiaan saksi.
"Apabila dari keenam poin tersebut dilanggar, maka pasti ada konsekuensi yang akan ditanggung," tegas Alimuddin.
(luq)
tulis komentar anda