Pengacara Pembacok Polisi Tolak BAP Penyidik karena Dinilai Janggal
Selasa, 23 Februari 2021 - 20:48 WIB
Selanjutnya tanggal 30 November ijin pembataran diberikan penyidik, namun kwitansi rumah sakit menyebutkan, proses pengobatan terdakwa, dan pengambilan proyektil peluru dilakukan pada 5 Desember 2020. Sidang eksepsi kasus pembacokan Polisi yang dipimpin Ketua Majelis M Deni Firdaus, cukup mengagetkan Jaksa Penuntun Umum (JPU).
Diberitakan, kasus pembacokan polisi berawal dari persoalan hutang-piutang. Dimana terdakwa hendak menagih hutang, saudara ipar korban, namun tanpa mengenalkan diri korban justru memukul terdakwa. Dan ujungnya terjadi perkelahian dimana terdakwa mengambil arit yang dibawanya setelah memasang baliho.
Yusuf mengatakan, usai kejadian itu, terdakwa sempat pergi, namun kembali lagi untuk menjemput temannya yang menjadi saksi. Saat menjemput, korban sudah menyiapkan senjata api dengan mengatakan "Tak Tembak lo..Tak Tembak Lo.." mendadak terdengar satu kali letusan yang mengenai kaki terdakwa.
Diberitakan, kasus pembacokan polisi berawal dari persoalan hutang-piutang. Dimana terdakwa hendak menagih hutang, saudara ipar korban, namun tanpa mengenalkan diri korban justru memukul terdakwa. Dan ujungnya terjadi perkelahian dimana terdakwa mengambil arit yang dibawanya setelah memasang baliho.
Yusuf mengatakan, usai kejadian itu, terdakwa sempat pergi, namun kembali lagi untuk menjemput temannya yang menjadi saksi. Saat menjemput, korban sudah menyiapkan senjata api dengan mengatakan "Tak Tembak lo..Tak Tembak Lo.." mendadak terdengar satu kali letusan yang mengenai kaki terdakwa.
(nic)
tulis komentar anda