Pengacara Pembacok Polisi Tolak BAP Penyidik karena Dinilai Janggal

Selasa, 23 Februari 2021 - 20:48 WIB
loading...
Pengacara Pembacok Polisi...
Pengacara pembacok polisi menunjukka surat perintah pembantaran penahanan dan nota keberatan (eksepsi) usai sidang, Selasa (23/2/2021). Foto: iNews/Sukmawijaya
A A A
DEMAK - Kasus pembacokan polisi di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Demak, Jawa Tengah (Jateng) , pada akhir November 2020, mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Demak.

Dalam sidang kedua, pengajuan eksepsi atau nota keberatan, pengacara terdakwa, Yusuf Istanto menolak seluruh Berita Acara Pidana (BAP) yang dibuat oleh penyidik Polres Demak .

Dalam BAP terdakwa, Ade Avi Bachtiar bin Mashadi Ali Nur Khasan, (27), dalam pasal 170 KUHP, dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 terdakwa terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca juga: Puluhan Preman Serang Anggota GM FKPPI dan PPM Sumut, Dua Luka

Menurut Yusuf, dalam pembuatan BAP terdakwa dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun, penyidik tidak mengijinkan terdakwa didampingi kuasa hukum, dalam kondisi masih ada peluru bersarang di kaki terdakwa dipaksakan untuk melakukan BAP dengan ancaman, jika tidak bersedia maka terdakwa tidak akan diperbolehkan untuk operasi pengangkatan peluru dari kakinya.

“Dalam proses BAP, terdakwa dalam tekanan dan sakit lantaran luka tembak di kaki kirinya yang dilakukan oleh korban, Rahmat Santoso seorang anggota polri yang bertugas di Paminal Polda Jateng berpangkat Aipda,” beber Yusuf, Selasa (243/2).

Baca juga: Mayat Mengenakan Helm Ditemukan Warga Mengapung di Sungai Kampung Baru

Lantaran kesakitan, terdakwa terpaksa menandatangani BAP, karena ada harapan janji penyidik untuk membantarkan (ijin berobat) diberikan. yang akhirnya setelah BAP diteken pada tanggal 29 November 2020, penyidik kemudian mengeluarkan surat pembantaran tertanggal 30 November 2020, akan tetapi terdakwa baru dibawa di RSUD Sunan Kalijaga pada tanggal 5 Desember 2020.

Dalam sidang, Yusuf juga memberikan barang bukti berupa kwitansi pengobatan terdakwa yang cukup janggal. Di mana awal penembakan pada 28 Novenber 2020, hanya dibawa ke rumah sakit untuk membersihkan luka tembak.

Selanjutnya tanggal 30 November ijin pembataran diberikan penyidik, namun kwitansi rumah sakit menyebutkan, proses pengobatan terdakwa, dan pengambilan proyektil peluru dilakukan pada 5 Desember 2020. Sidang eksepsi kasus pembacokan Polisi yang dipimpin Ketua Majelis M Deni Firdaus, cukup mengagetkan Jaksa Penuntun Umum (JPU).

Baca juga: Malang Gempar, Ada Pasutri Miliki 15 Anak, Kartu Keluarganya Sampai 2 Lembar

Diberitakan, kasus pembacokan polisi berawal dari persoalan hutang-piutang. Dimana terdakwa hendak menagih hutang, saudara ipar korban, namun tanpa mengenalkan diri korban justru memukul terdakwa. Dan ujungnya terjadi perkelahian dimana terdakwa mengambil arit yang dibawanya setelah memasang baliho.

Yusuf mengatakan, usai kejadian itu, terdakwa sempat pergi, namun kembali lagi untuk menjemput temannya yang menjadi saksi. Saat menjemput, korban sudah menyiapkan senjata api dengan mengatakan "Tak Tembak lo..Tak Tembak Lo.." mendadak terdengar satu kali letusan yang mengenai kaki terdakwa.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Sadis! Geng Motor Bacok...
Sadis! Geng Motor Bacok 2 Pengendara Motor di Flyover Cibodas Tangerang
Ini Pemicu Pembacokan...
Ini Pemicu Pembacokan Pria di Cengkareng hingga Tewas
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pria hingga Tewas di Cengkareng
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
500 Pemudik PDBN Nikmati...
500 Pemudik PDBN Nikmati Perjalanan Mudik Gratis dari Jakarta ke Demak
Mantan Menag Yaqut Resmi...
Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Polisi Tetapkan Pelaku...
Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan Mahasiswi di Riau, jadi Tersangka!
Tanggul Grobogan dan...
Tanggul Grobogan dan Demak Jebol, Banjir Kepung Jawa Tengah
Rekomendasi
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Ultah ke-34, Ayu Ting...
Ultah ke-34, Ayu Ting Ting Pamer Momen Romantis Bareng Kevin Gusnadi
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Berita Terkini
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved