Pengacara Pembacok Polisi Tolak BAP Penyidik karena Dinilai Janggal

Selasa, 23 Februari 2021 - 20:48 WIB
Pengacara pembacok polisi menunjukka surat perintah pembantaran penahanan dan nota keberatan (eksepsi) usai sidang, Selasa (23/2/2021). Foto: iNews/Sukmawijaya
DEMAK - Kasus pembacokan polisi di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Demak, Jawa Tengah (Jateng) , pada akhir November 2020, mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Demak.

Dalam sidang kedua, pengajuan eksepsi atau nota keberatan, pengacara terdakwa, Yusuf Istanto menolak seluruh Berita Acara Pidana (BAP) yang dibuat oleh penyidik Polres Demak .

Dalam BAP terdakwa, Ade Avi Bachtiar bin Mashadi Ali Nur Khasan, (27), dalam pasal 170 KUHP, dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 terdakwa terancam hukuman penjara 15 tahun.



Menurut Yusuf, dalam pembuatan BAP terdakwa dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun, penyidik tidak mengijinkan terdakwa didampingi kuasa hukum, dalam kondisi masih ada peluru bersarang di kaki terdakwa dipaksakan untuk melakukan BAP dengan ancaman, jika tidak bersedia maka terdakwa tidak akan diperbolehkan untuk operasi pengangkatan peluru dari kakinya.



“Dalam proses BAP, terdakwa dalam tekanan dan sakit lantaran luka tembak di kaki kirinya yang dilakukan oleh korban, Rahmat Santoso seorang anggota polri yang bertugas di Paminal Polda Jateng berpangkat Aipda,” beber Yusuf, Selasa (243/2).



Lantaran kesakitan, terdakwa terpaksa menandatangani BAP, karena ada harapan janji penyidik untuk membantarkan (ijin berobat) diberikan. yang akhirnya setelah BAP diteken pada tanggal 29 November 2020, penyidik kemudian mengeluarkan surat pembantaran tertanggal 30 November 2020, akan tetapi terdakwa baru dibawa di RSUD Sunan Kalijaga pada tanggal 5 Desember 2020.

Dalam sidang, Yusuf juga memberikan barang bukti berupa kwitansi pengobatan terdakwa yang cukup janggal. Di mana awal penembakan pada 28 Novenber 2020, hanya dibawa ke rumah sakit untuk membersihkan luka tembak.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More