Banyak Melanggar, Tempat Hiburan Malam di Bandung Bakal Dibatasi 4 Jam
Selasa, 23 Februari 2021 - 17:14 WIB
Baca juga: Maung Pindad Seharga Rp600 Juta Jadi Mobil Operasional Bupati Gunungkidul
"Karena agak sulit tempat hiburan untuk mematuhi sesuai Perwal jam 21.00 WIB (tutup). Karena jam 21.00 WIB orang (hiburan) baru buka," kata Agus pada acara Bandung Menjawab, Selasa (22/2/2021).
Menurut dia, dengan adanya aturan tersebut, diharapkan para pelaku usaha tempat hiburan malam tidak kembali melanggar. Sebab, bagaimanapun juga aturan harus ditaati seluruh masyarakat Kota Bandung .
Lebih lanjut dia menjelaskan, Satpol PP Kota Bandung mencatat, tempat hiburan malam merupakan sektor usaha yang paling sering melanggar protokol kesehatan. Sejak Januari hingga Februari 2021, sebanyak 23 tempat hiburan malam telah melakukan pelanggaran. Mulai dari pelanggaran jam operasional, hingga protokol kesehatan seperti menjaga jarak.
"Karena agak sulit tempat hiburan untuk mematuhi sesuai Perwal jam 21.00 WIB (tutup). Karena jam 21.00 WIB orang (hiburan) baru buka," kata Agus pada acara Bandung Menjawab, Selasa (22/2/2021).
Menurut dia, dengan adanya aturan tersebut, diharapkan para pelaku usaha tempat hiburan malam tidak kembali melanggar. Sebab, bagaimanapun juga aturan harus ditaati seluruh masyarakat Kota Bandung .
Lebih lanjut dia menjelaskan, Satpol PP Kota Bandung mencatat, tempat hiburan malam merupakan sektor usaha yang paling sering melanggar protokol kesehatan. Sejak Januari hingga Februari 2021, sebanyak 23 tempat hiburan malam telah melakukan pelanggaran. Mulai dari pelanggaran jam operasional, hingga protokol kesehatan seperti menjaga jarak.
Lihat Juga :