Banyak Melanggar, Tempat Hiburan Malam di Bandung Bakal Dibatasi 4 Jam

Selasa, 23 Februari 2021 - 17:14 WIB
Pemerintah Kota Bandung berencana membatasi operasional tempat hiburan malam hanya beroperasi 4 jam, menyusul banyaknya pelanggaran yang dilakukan sektor ini. Foto/Ist
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung berencana membatasi operasional tempat hiburan malam hanya beroperasi 4 jam, menyusul banyaknya pelanggaran yang dilakukan sektor usaha ini.



Sekretaris Satpol PP Kota Bandung , Agus Priono mengatakan, pihaknya akan mengusulkan jam operasional tempat hiburan malam menjadi pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB atau selama empat jam setiap harinya. Karena, jika tutup pukul 21.00 WIB akan cenderung banyak pelanggaran.





"Karena agak sulit tempat hiburan untuk mematuhi sesuai Perwal jam 21.00 WIB (tutup). Karena jam 21.00 WIB orang (hiburan) baru buka," kata Agus pada acara Bandung Menjawab, Selasa (22/2/2021).

Menurut dia, dengan adanya aturan tersebut, diharapkan para pelaku usaha tempat hiburan malam tidak kembali melanggar. Sebab, bagaimanapun juga aturan harus ditaati seluruh masyarakat Kota Bandung .

Lebih lanjut dia menjelaskan, Satpol PP Kota Bandung mencatat, tempat hiburan malam merupakan sektor usaha yang paling sering melanggar protokol kesehatan. Sejak Januari hingga Februari 2021, sebanyak 23 tempat hiburan malam telah melakukan pelanggaran. Mulai dari pelanggaran jam operasional, hingga protokol kesehatan seperti menjaga jarak.

Terdapat 23 kasus tempat hiburan. Sejak Januari-Februari 72 orang (pengunjung), jumlah denda Rp27.850.000 termasuk denda perorangan. Menurutnya, pelanggaran sering terjadi karena sanksi yang diberikan dinilai terlalu ringan. Sehingga, hal tersebut tidak memberikan efek jera bagi pelaku usaha tempat hiburan malam.

"Kenapa banyak yang melanggar ini karena sanksi yang diberikan terlalu ringan maksimal hanya Rp500 ribu. Telaahan Pa kasat sanksi itu harusnya Rp5-10 juta, mungkin akan menimbulkan efek jera," terangnya.

Untuk itu, Pemerintah Kota Bandung saat ini tengah mengkaji penambahan sanksi bagi pelanggar usaha yang melanggar Perwal No 4 Tahun 2021 selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, yakni merancang sanksi penyegelan selama 14 hari.

"Tapi karena sanksi denda kalau mau diubah, harus ada kajian, jadi dari Perwal yang baru sanksi denda tidak akan sah. Tapi ada sanksi administrasi yang penutupan segelnya sampai 14 hari," tegasnya.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content