Banyak Melanggar, Tempat Hiburan Malam di Bandung Bakal Dibatasi 4 Jam

Selasa, 23 Februari 2021 - 17:14 WIB
Pemerintah Kota Bandung berencana membatasi operasional tempat hiburan malam hanya beroperasi 4 jam, menyusul banyaknya pelanggaran yang dilakukan sektor ini. Foto/Ist
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung berencana membatasi operasional tempat hiburan malam hanya beroperasi 4 jam, menyusul banyaknya pelanggaran yang dilakukan sektor usaha ini.

Baca juga: Langgar PPKM Mikro, 2 Tempat Hiburan Malam di Kompleks AURI Dirazia Garnisun dan Satpol PP





Sekretaris Satpol PP Kota Bandung , Agus Priono mengatakan, pihaknya akan mengusulkan jam operasional tempat hiburan malam menjadi pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB atau selama empat jam setiap harinya. Karena, jika tutup pukul 21.00 WIB akan cenderung banyak pelanggaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!