Wanita Seksi Residivis Curanmor Kembali Masuk Penjara Bersama Suaminya

Senin, 22 Februari 2021 - 22:15 WIB
Saat beraksi, keduanya selalu berboncengan, lalu sang istri memasuki rumah dan mengambil barang korbannya , sementara suaminya menunggu di luar rumah. "Dari hasil penulusuran, pasutri tersebut telah melakukan aksi serupa di beberapa wilayah," ujar Ruruh.

Aksi pencurian itu di antaranya dilakukan di Kecamatan Widang, Semanding, Merakurak, Palang, dan Plumpang. Selain itu, mereka berdua juga pernah melakukan aksinya di Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik.

Ruruh menyebutkan, untuk sementara ada tujuh TKP, dan pasutri ini telah menjual sebanyak sembilan unit motor. Dari sekian banyak TKP tersebut, keduanya tidak pernah kepergok oleh pemilik rumah atau warga lainnya.

Sementara dari pengakuan Sumiyah, barang hasil curian dijual di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dengan harga Rp1,5 juta-2 juta/unit. Dalam sebulan, dirinya mampu menjual sebanyak satu unit motor curian. Uang hasil berjualan motor curian dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.



Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku dijebloskan di tahanan Polres Tuban, dan dijerat pasal 363 ayat 3e dan 4e KUHP tentang pencurian , dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More