Kilang Minyak di Tuban Itu Sempat Ditolak dengan Tumpengan, Kini Mereka Jadi Miliarder

Minggu, 21 Februari 2021 - 15:51 WIB
Warga Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, sempat menggelar aksi penolakan pembangunan kilang minyak PT Pertamina, pada tahun 2019 silam. Foto/iNews TV/Pipiet Wibawanto
TUBAN - Aksi memborong mobil mewah yang dilakukan warga Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, menggemparkan jagad media sosial. Warga yang tanahnya dibeli PT Pertamina untuk kilang minyak, kini menjadi miliarder .



Sebelum menjadi kaya mendadak, ternyata ada cerita pelik saat PT Pertamina berencana melakukan pembebasan lahan milik warga untuk kilang minyak. Warga yang rata-rata hidup sebagai petani, melancarkan aksi demonstrasi untuk menolak pembangunan kilang minyak itu.



Aksi penolakan itu terjadi pada awal tahun 2019 silam. Bahkan, warga sempat menggelar selamatan dan tumpengan, sebagai bentuk ritual yang dipercaya menjadi kekuatan untuk menolak pembebasan lahan tersebut.



Mereka yang rata-rata petani, sangat bergantung kepada lahan yang akan dibebaskan. Mata pencaharian sebagai petani, tidak bisa dilepaskan dari lahan pertanian itu. Kala itu, aksi penolakan juga dilakukan warga Desa Mentoso, Desa Wadung, dan Desa Rawasan, yang turut terdampak proyek pembangunan kilang minyak PT Pertamina.

Pada awal tahun 2019, warga Desa Sumurgeneng, sempat melakukan aksi penghadangan terhadap petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban, dan PT Pertamina yang akan melakukan pengukuran tanah.

Kala itu, warga berdalih penghadangan dilakukan karena sengketa lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan New Grass Root Refinery (NGRR) atau kilang minyak Tuban, masih proses di tingkat Makamah Agung (MA), setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan warga atas penetepan lokasi lahan kilang Tuban.

Penghadangan dilakukan di jalan desa, diikuti warga baik laki-laki maupun perempuan. Mereka membentangkan poster yang di antaranya bertuliskan "Masyarakat Sumurgeneng Menolak Kedatang BPN", "BPN Langgar Hukum", "Penlok Dibatalkan".
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content