Nyambi Jualan Sabu di Pelabuhan, Nelayan di Kobar Dibekuk Polisi

Jum'at, 19 Februari 2021 - 13:17 WIB
"Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai Rp 190 ribu yang mana berdasarkan pengakuan pelaku itu adalah hasil dari penjualan sabu," jelas Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir, Jumat 19 Febuari 2021. Baca juga: Polres Tanggamus Ciduk Pasutri Saat Asyik Nyabu di Rumah Majikan



Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke P olres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!