Pemkot Gorontalo Menangi Gugatan Kepemilikan Gedung Nasional

Kamis, 18 Februari 2021 - 21:38 WIB
”Alhamdulillah, berkat kesungguhan pemerintah Kota Gorontalo untuk mempertahankan aset Pemkot Gorontalo akhirnya perjalanan panjang dari perkara Gedung Nasional ini berakhir dengan turunnya putusan PK yang putusannya baru Pemkot terima pada akhir 2020 kemarin,” ujar Lia.

Penetapan Pemkot Gorontalo sebagai pemegang aset yang sah, mempunyai dasar hukum. Menurut Lia, Pemkot Gorontalo mempunyai sertifikat hak pakai yang tercatat di Badan Pertanahan Gorontalo.

”Sebetulnya yang digugat utama itu adalah Legiun Veteran Gorontalo sebagai pengguna Gedung Nasional. Namun karena Pemerintah Kota gorontalo sebagai pemilik aset itu, maka secara otomatis menjadi tergugat II dalam perkara ini,” ujar Lia. (CM)
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!